Headline

Anies Tak Mundur Lawan Putusan PTUN Terkait Proyek Reklamasi Pulau H

Eddy FloEddy Flo - Senin, 29 Juli 2019
  Anies Tak Mundur Lawan Putusan PTUN Terkait Proyek Reklamasi Pulau H
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh untuk terus melakukan perlawanan terhadap putusasn PTUN terkait penghentian proses Reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu ia tegaskan lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan perkara gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT yang isinya mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melanjutkan izin pembangunan lahan reklamasi Pulau H.

Baca Juga: Disebut Hadang Perda Reklamasi, Taufik Gerindra: Ahok Ngawur!

Namun pastinya, Anies menegaskan, pihaknya tetap akn melawan melalui jalur hukum yang berlaku.

"Tapi intinya, kita enggak akan mundur. kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," kata Anies di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7).

Salinan Putusan PTUN terkait reklamasi Pulau H
Salinan putusan PTUN Jakarta terkait penghentian reklamasi Pulau H (Foto: screenshot putusan)

Meski demikian, Anies menuturkan, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PTUN ke Pemprov DKI atas gugatan tersebut diajukan oleh PT. Taman Harapan Indah selaku satu-satunya pengembang di Pulau H.

"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detai," jelasnya.

Baca Juga: Respons KPK Soal Dugaan Korupsi Terkait IMB Pulau Reklamasi

Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencangkut pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H. Selain itu, Anies diwajibkan perpanjangan proses perizinan pembangunan.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku" tulis isi putusan tersebut.(Asp)

Baca Juga: Pengamat: Anies Lukai Kaum Pendukung Anti Reklamasi

#Reklamasi Teluk Jakarta #Tolak Reklamasi #Anies Baswedan #PTUN Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan