Anies Siapkan Sanksi Buat ASN DKI yang Nekat Liburan saat Natal dan Tahun Baru

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 22 Desember 2020
Anies Siapkan Sanksi Buat ASN DKI yang Nekat Liburan saat Natal dan Tahun Baru
Anies Baswedan saat apel kesiagaan bencana di Monas. (MP/Asropih Opih)

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta siap-siap kena sanksi jika tetap nekat liburan saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah meminta ASN DKI untuk menunda liburan ketika akhir tahun 2020. Kebijakan itu ditekan Anies untuk menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.

Baca Juga

Pemprov DKI Gelar Perayaan Natal Secara Virtual

Anies pun telah menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir saat dikonfirmasi Selasa (22/12).

Chaidir menjelaskan, sanksi kepada PNS yang liburan saat Natal dan Tahun Baru sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Lebih lanjut, Chaidir menyampaikan, Pemda DKI telah memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen terhadap PNS di lingkungan Pemprov DKI.

PNS
llustrasi PNS. (Foto: Kemenag)

Dalam regulasi ini, ucap Chaidir, ASN DKI diharuskan melaporkan kerja melalui system e-Kinerja.

Selain itu, kinerja ASN di DKI Jakarta akan langsung diawasi oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing.

"Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui sistem e-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," tandasnya.

Pj Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Dalam SE itu Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian penularan COVID-19 pada libur akhir tahun mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi," bunyi edaran Pj Sekda itu. (Asp)

Baca Juga

Anies: Imbas Pandemi COVID-19 Sebanyak 453.295 Orang Kehilangan Pekerjaan

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan