Anies Siapkan Aturan Tambahan PPKM Level 3 Nataru

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 November 2021
 Anies Siapkan Aturan Tambahan PPKM  Level 3 Nataru
Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah pusat telah memutuskan PPKM level 3, mulai 24 Desember hingga 2 Januari, di seluruh Indonesia, untuk mengendalikan dan menekan penyebaran COVID-19, agar tidak menjadi gelombang ke-3 di dalam negeri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, akan ada aturan baru di Jakarta terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga:

Selama PPKM Level 3, Mal Dilarang Adakan Perayaan Nataru hingga Pameran UMKM

Payung hukum tersebut akan diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada awal Desember 2021, berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan karena mulai dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai," ucap Anies di Ruang Pola Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Anies menuturkan, aturan tersebut nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah diterbitkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

"Ada beberapa hal yang spesifik terkait urusan Jakarta yang belum dirangkum dalam Inmendagri. Beberapa ketentuan unik terkait Jakarta nanti akan diumumkan," papar Anies.

Terkait penyekatan di Level 3, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menunggu kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Soal penyekatan di titik-titik tertentu kami menyesuaikan saja dengan kebijakan dari Kemenhub," tutupnya. (Asp).

Baca Juga:

PPKM Level 3 Saat Nataru, PHRI DIY: Beri Kesempatan Kami Untuk Bernapas

#Breaking #Natal #Tahun Baru #PPKM #PPKM Level 1-4 #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan