MerahPutih.com - Kasus pandemi COVID-19 di Jakarta relatif terkendali meski sudah ditemukan varian baru corona, Omicron. Meskipun demikian, semua pihak tetap waspada dan mentaati protokol kesehatan guna mencegah lonjakan kasus.
“Tetapi kita harus waspada karena beberapa hari belakangan kita saksikan ada beberapa kenaikan kasus, kita harus antisipasi," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (23/12).
Baca Juga
PDIP Sebut Program Pembangunan yang Dicanangkan Anies Belum Sentuh Persoalan Jakarta
Maka dari itu penegakan aturan terkait protokol kesehatan harus dilaksanakan sedisiplin mungkin. Salah satunya adalah mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai kegiatan untuk mendeteksi masyarakat yang belum tervaksin maupun yang dalam kondisi terpapar COVID-19.
“Terkait kedisiplinan untuk mentaati prokes, kita sama-sama sadar pengalaman dari perjalanan pandemi selama hampir 2 tahun. Kedisiplinan adalah kunci," ucapnya.
Karena itu, lanjut Anies, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, baik yang menyelenggarakan kegiatan maupun mengunjungi kegiatan, mulai dari kegiatan kuliner, wisata, ibadah, pastikan ada fasilitas scanning PeduliLindungi.
Baca Juga
Survei Charta Politika: Nasdem Masih Terbelah, Antara Ganjar atau Anies
Selain itu, kepada masyarakat untuk ambil tanggung jawab. Bila mendatangi tempat yang tak ada aplikasi PeduliLindungi, lebih baik jangan masuk. Sebab lokasi itu akan beresiko jadi tempat penyebaran virus corona.
"Dan laporkan bila ada penyelenggara yang tak memakai aplikasi PeduliLindungi agar kita bisa peringatkan dan (berikan) sanksi,” paparnya.
Disamping itu, Pemprov DKI juga siap mendukung penuh operasi Lilin Jaya 2021 guna memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat dalam perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kita akan dukung penuh (Operasi Lilin Jaya) dan pastikan Jakarta bisa melewati masa libur Natal dan Tahun Baru dengan baik. Sehingga semua dapat sehat berkegiatan di tahun 2022,” terangnya. (Asp)
Baca Juga
Tak Ikuti Jejak Anies, Ganjar Tegaskan UMP Jateng Sesuai Peraturan Pemerintah