Anies Resmi Berlakukan PSBB Total Jilid 2, Ini Aturannya

Thomas KukuhThomas Kukuh - Minggu, 13 September 2020
Anies Resmi Berlakukan PSBB Total Jilid 2, Ini Aturannya
Ilustrasi. Kegiatan warga DKI Jakarta di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. (Dhemas Reviyanto/Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total jilid 2 Senin (14/9). Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (13/9).

Keputusan pemberlakuan PSBB jilid 2 ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta, menggelar rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, sejak Sabtu (12/9).

“Beberapa hari lalu PSBB transisi berakhir. Kami perlu waktu ekstra untuk menerapkan kebijakan PSBB Total mulai Senin (14/9),” kata Anies.

Baca Juga:

Jakarta Tutup Sejumlah Tempat Wisata

Kata Anies, Covid-19 ini dinamis. Ada saat turun ada meningkat. Menurut dia, sejak awal September, ada peningkatan penularan COVID-19 yang signifikan.

Karenanya dia pun kembali memberlakukan PSBB Total yang diatur dalam Peraturan Gubernur No 88 tahun 2020. Yang merupakan perubahan dari Pergub No 33 Tahun 2020. Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

"Ini menunjukkan bahwa kita harus kompak. Sisi pemerintah mengerjakan testing, tracing, isolasi, treatment. Di sisi masyarakat masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak. Kekompakan ini diperlukan sekali," kata Anies.

Anies menuturkan, selama massa PSBB, warga berada di rumah dan tidak berpergian untuk keperluan tidak mendesak.

Ia menjelaskan, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha boleh beroperasi dengan protokol ketat.

Diantaranya kesehatan, bahan pangan/makanan minuman, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategi, pelayanan dasar, fasilitas kebutuhan sehari-hari.

"Namun semua dengan catatan yakni, jika dalam seluruh aktivitas jika ditemukan kasus positif maka segala kegiatan di tempat tersebut ditutup selama 3 hari beroperasi," ujar Anies.

Sedangkan beberapa kegiatan yang ditutup selama dua pekan ke depan adalah pendidikan, pariwisata, fasilitas umum, sarana olahraga publik, resepsi pernikahan dan kegiatan seminar atau konferensi.

Kegiatan yang juga bisa beroperasi adalah restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran, tidak diizinkan terima pengunjung makan di tempat.

Cek Poin PSBB
Cek Poin PSBB. (Foto: TMC Polda Metro Jaya).

"Restoran , cafe, bisa beroprasi hanya dengan memberi pengantaran atau bawa pulang. Tak diizinkan terima pengunjung. Hanya untuk pesan antar," jelas Anies.

"Tidak boleh makan atau minum di lokasi," tambah dia.

Sementara, tempat ibadah hanya dibuka 50 persen khusus di pemukiman.

"Tempat ibadah yang dikunjungi orang dari beberapa lokasi atau zona merah ditutup dulu. Seperti zona merah atau di masjid raya," ungkap Anies.

Dalam PSBB jilid 2 ini, Anies masih memberi kesempatan perkantoran swasta di luar 11 sektor usaha esensial untuk beroperasi. Namun dia menekankan soal pengetatan aktifitas di kantor. Yakni hanya 25 persen karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor dalam waktu bersamaan.

Selain itu yang menjadi pembeda dengan PSBB transisi adalah jika ada karyawan atau ASN yang positif, maka gedung tempat dia bekerja akan ditutup selama tiga hari.

“Jadi bukan hanya kantornya. Tapi seluruh gedungnya,” imbuh Anies. (Knu)

Baca Juga:

Tanggapi Sinis Wacana PSBB Total, PDIP Sebut Tak Boleh Grasa-grusu dan Pencitraan

#PSBB #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan