Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Selama 28 Hari

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Selama 28 Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan PSBB di Jakarta (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota selama 28 hari. Aturan itu mulai berlaku dari hari Jumat 24 April hingga 22 Mei 2020.

Diketahui Pemda DKI telah melaksanakan PSBB sejak 10 April sampai 23 April 2020 besok. Kebijakan itu berlangsung selama 14 hari.

Baca Juga:

Pimpinan DPRD Desak Anies Segera Ajukan Perpanjangan PSBB

"Memperpanjang PSBB 28 hari sampai 22 Mei," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).

Pemprov DKI memperpanjang penerapan PSBB selama 28 hari
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penerapan PSBB selama 28 hari. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap warga DKI bisa mematuhi aturan yang dibuat pemerintah agar wabah virus corona cepat selesai. Menurutnya, kunci keberhasilan menekan penyebaran COVID-19 ialah kedisiplinan.

"Saya berharap semua pihak disiplin," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov DKI, Catur Leswanto menjelaskan, alasan Pemprov DKI memutuskan untuk melanjutkan PSBB karena jumlah kasus corona di Jakarta cenderung mengalami kenaikkan dan belum ada penurunan.

Hari pertama penerapan PSBB jumlah penyakit dari Wuhan, China itu ada 1.719 jiwa, kini sudah mencapai 3.399 orang.

"Kasus covid masih terus naik," tuturnya.

Baca Juga:

Anak Buah Anies Tunggu Arahan Luhut Terkait Mekanisme Larangan Mudik

Kemudian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov DKI juga menyampaikan perkembangan terkini kasus corona per 22 April 2020. Totalnya sebanyak 3.351 orang positif COVID-19, dengan jumlah pasien meninggal dunia 308 jiwa.

"Ada 291 orang dinyatakan sembuh dari virus corona setelah jalani pengobatan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).(Asp)

Baca Juga:

Anak Buah Anies Tunggu Arahan Luhut Terkait Mekanisme Larangan Mudik

#Virus Corona #Pemprov DKI #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan