Anies Perintahkan Satpol PP Pantau Semua Gedung Perkantoran

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
Anies Perintahkan Satpol PP Pantau Semua Gedung Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusua Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Anies pun mengizinkan perkantoran beroperasi kembali pada hari ini Senin (8/6). Hanya saja Anies meminta kantor menerapkan dua gelombang masuk kerja untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga

Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Agar aturan itu berjalan sesuai arahan, Anies menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) DKI untuk memeriksa perkantoran.

"Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk," kata Anies di depan MRT Stasiun Dukuh Atas tepat di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas di hari pertama aktivitas perkantoran diperbolehkan dalam PSBB transisi, Senin (8/6/2020). (ANTARA/HO/Humas DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas di hari pertama aktivitas perkantoran diperbolehkan dalam PSBB transisi, Senin (8/6/2020). (ANTARA/HO/Humas DKI Jakarta)

Ia pun mengklaim bahwa, masyarakat yang beraktifitas hari pertama kerja saat PSBB transisi tak begitu ramai sebelum wabah corona. Artinya perkantoran sudah melaksanakan himbauan untuk membuat dua sif kerja bagi pegawai.

"Dan anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi kita akan memantau itu," terang dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup perkantoran dan pusat perbelanjaan bila tak memberlakukan maksimal 50 persen kapasitasnya dari hari biasa.

Baca Juga

Hari Pertama Masuk Kerja Masa Transisi, Anies: Karyawan Harus Pakai Masker Sepanjang Waktu

Anies mengungkapkan, pihaknya tidak langsung menutup mereka bila ketahuan melanggar. Pemda DKI akan beri peringatan dahulu.

"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," tutupnya. (Asp)

#Anies Baswedan #Satpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan