MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan salah satu fokus dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai berlaku Senin (13/9) besok adalah pembatasan kegiatan di area perkantoran.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah area perkantoran swasta yang belakangan banyak bermunculan klaster-klaster baru.
Terkait kegiatan perkantoran swasta, bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan tempat kerja setempat tinggal mengatur dengan pembatasan karyawan 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga:
"Selama ini di area kantor pemerintahan sudah berjalan baik, tinggal di perkantoran swasta untuk bisa lebih disiplin lagi,” ujar Anies di Balai Kota, Minggu (13/9).
Menurut Anies, kebijakan ini diambil Pemprov DKI untuk menyelamatkan warga DKI Jakarta dan juga orang-orang yang menjalankan kegiatan di ibu kota.
Ia ingin memastikan bawah semua langkah yang dilakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga jakarta dan semua yang berkegiatan di kota ini.
"Dengan prinsip transparansi, keterbukaan, prinsif apa adanya dalam menyampaikan fakta yang dari awal kita pegang. Kita ingin seluruh masyarakat mengetahui secara persis tantangan yang dihadapi kotanya, dengan itu kita memiliki kesamaan pemahaman," sebut mantan Mendikbud ini.

Perusahaan swasta juga bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Mekanisme bekerja di rumah atau work from home (WFH) wajib diatur. Bila sebagian bekerja di kantor, maksimal hanya boleh 25 persen dalam waktu yang bersamaan.
"Kami akan fokus pada pembatasan aktivitas di perkantoran, jam kerja, dan jumlah pegawai yang hadir. Dalam hal ini, kantor-kantor swasta harus ada perubahan," kata Anies.
Jika nantinya ditemukan kasus positif di klaster perkantoran, Anies akan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan langsung menutup selama 3 hari. Yang kami tutup, bukan cuma kantor atau pihak penyewanya saja. Tetapi juga seluruh aktivitas di gedung itu akan kami tutup," tegas Anies.
Ia lantas menjelaskan, kantor pemerintah di ibu kota boleh beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang mulai berlaku Senin (14/9).
Baca Juga:
Namun, ada penyesuaian sebagaimana aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Dalam beleid itu disebutkan kantor pemerintah dapat beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian terkait layanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait bencana, hukum, dan lain-lain," jelas dia.
Seperti diketahui, Kementerian PANRB memberlakukan sistem kerja baru bagi ASN dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai work from office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi para abdi negara tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (Knu)
Baca Juga: