Anies Minta Tutup Gedung, Begini Tanggapan Sekjen DPR RI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Oktober 2020
Anies Minta Tutup Gedung, Begini Tanggapan Sekjen DPR RI
Ilustrasi - Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (29/9/2020). ANTARA

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkap ada lebih dari 18 anggota DPR dan 22 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

Jumlah tersebut adalah yang diinformasikan kepada Satgas Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

“Jadi ini yang disebut 18 dan 40 dengan seluruh TA, SA (staf ahli) dan pegawai, serta cleaning service ini jumlah yang kami bisa tracing secara terbuka,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (7/10).

Baca Juga:

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Sembuh dari COVID-19

Indra menuturkan, 18 orang itu jumlah minimal. Masih ada yang tak mau diinformasikan soal COVID-19 ini.

"18 anggota pun itu jumlah minimal. Karena ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung, positif swab, tapi tidak mau diinformasikan. Itu tidak termasuk," ujar Indra.

Indra juga mengungkap total 22 orang dari tenaga ahli, staf ahli, pegawai DPR hingga cleaning service positif.

Ruang sidang DPR RI. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ruang sidang DPR RI. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Indra Iskandar mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menutup gedung DPR meski terdapat kasus.

Hal tersebut ia sampaikan dalam menanggapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan gedung DPR harus ditutup sementara karena terjadi penularan COVID-19.

Indra mengatakan, ada fungsi dan tugas yang harus dijalankan DPR menyangkut kepentingan masyarakat.

Ia juga mencontohkan, fungsi DPR dalam pengawasan anggaran yang dibutuhkan kementerian/lembaga untuk tahun 2021.

"Siklus anggaran ini, memutuskan anggaran seluruh kementerian lembaga di seluruh Indonesia. Maka sebenarnya kalau mau mengikuti siklus anggaran, sebenarnya anggaran itu diketok pada bulan Oktober," kata Indra.

Berdasarkan hal itu, menurut Indra, pihaknya tak bisa serta merta menutup gedung DPR. Sebab, terdapat mekanisme persidangan yang harus dilakukan dalam mengambil suatu kebijakan.

"Jadi enggak bisa kalau karena pertimbangan tertentu, kemudian kantor (gedung DPR) harus dikosongkan. Jadi itu pertimbangannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, anggota dewan dan stafnya yang dinyatakan positif COVID-19 tidak melakukan kegiatan di DPR, sehingga aktivitas di kompleks parlemen tidak terganggu.

"Kita tahu anggota atau pun pegawai yang sudah melaporkan positif itu, posisinya juga tidak di kantor dan kita lakukan steril, jadi ini adalah mekanisme yang harus segera diputuskan di DPR. Enggak bisa ujug-ujug karena PSBB kemudian kantor (DPR) harus dikosongkan, enggak boleh," pungkasnya.


Baca Juga:

Update COVID-19 Rabu (7/10) 315.714 Positif, 240.291 Sembuh


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu karena telah menjadi tempat penularan Sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar COVID-19.

Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan COVID-19 harus ditutup selama tiga hari.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies. (Knu)

Baca Juga:

Kota Tangerang Jadi Zona Oranye COVID-19

#DPR RI #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan