Anies Larang ASN Pemprov DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Mei 2019
Anies Larang ASN Pemprov DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2019.

"Tidak boleh. di DKI tidak boleh (gunakan mobil dinas) dan itu sudah ada, jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 42/SE/2019 'imbauan pencegahan gratifikasi dalam rangka Perayaan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah'.

BACA JUGA: 5 Destinasi Semarang yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Dalam surat edaran nomor 42/SE/2019 dijelaskan juga pada nomor 4 yakni disampaikan langsung oleh inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan terhadap pengguna fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," jelas dia.

Bila pegawai ASN Pemprov DKI masih bandel menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, tegas Anies, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

"Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai," tuturnya.

Mpbil dinas. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Pemudik Diminta Cek Tekanan dan Gula Darah, Menkes: Periksa Stres Juga

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berpesan, bahwa mobil dinas digunakan untuk kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," tutup Anies. (Asp)

#Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan