Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Agustus 2022
Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta tegaskan akan mencabut peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Tapi yang jelas bahwa itu (Pergub No 207 Tahun 2016) akan dicabut," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Berkali-kali Salah Ucapkan Sumpah Jabatan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan, mestinya Pergub 207/2016 itu sudah dicabut atau tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, Anies berniat untuk menelusuri penyebab Pergub buatan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini belum juga dicabut.

Sebab sejauh ini pihaknya telah mengajukan pergub tersebut untuk dicabut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Makanya saya kemarin bilang harusnya sudah (dicabut). Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," urai Anies.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menuturkan, bahwasanya rencana pencabutan pergub yang mengizinkan penggusuran paksa ini sudah didiskusikam dari jauh-jauh hari.

"Nanti coba saya cek ya tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran," ungkapnya.

Baca Juga:

9 Capres Hasil Rakernas PAN, Ada Zulhas, Puan, Anies hingga Erick Thohir

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengaku belum bisa merasa lega dengan janji Anies mencabut pergub tersebut. Sebab, saat ini pergub penggusuran paksa itu belum resmi dicabut.

"Menanggapi statement dari gubernur kalau memastikan pergub ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi, kita juga enggak bisa dalam artian langsung senang dulu, karena pergubnya belum dicabut," ujar Jihan, Jumat (26/8).

Jihan menuturkan, warga terdampak penggusuran ini masih membutuhkan komitmen Anies untuk bisa memastikan Pergub 207/2016 benar-benar tidak lagi berlaku. Mengingat, sampai saat ini draf pergub baru yang mencabut pergub penggusuran ini masih akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses harmonisasi.

"Yang kita butuhkan adalah bagaimana komitmen atau keseriusan dari Anies selaku Gubernur DKI ataupun pihak Pemprov untuk benar-benar mengawal prosesnya. Entah dengan melakukan upaya upaya ke Mendagri dan sebagainya supaya pergub ini benar benar dicabut," papar dia. (Asp)

Baca Juga:

PAN Beberkan Nama-nama Capres Favorit, Ada Anies hingga Khofifah

#Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan #Pergub DKI Jakarta #Gubernur Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan