MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) no 172 tahun 2021.
Data menunjukkan, PSBB 7 hingga 22 Februari 2021 mampu menekan laju kasus aktif di Jakarta. Per tanggal 7 Februari 2021 laju kasus aktif di DKI Jakarta sebesar 23.869 dan turun secara signifikan per tanggal 21 Februari 2021 yakni sebesar 13.309.
Baca Juga
PKS Minta Pemprov DKI Perketat Protokol Kesehatan bila Panti Pijat Dibuka
"Yang mana per tanggal 7 Februari 2021 sebesar 265.359 dengan persentase kesembuhan 90,3 persen, meningkat per 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen dari persentase kesembuhan nasional yang berada pada 85 persen” papar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Senin (22/2).
Meski tren menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, Pemprov DKI tetap akan meningkatkan kemampuan testing, tracing dan juga treatment (3T). Dengan meningkatkan jumlah testing, menggalang kordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan tracing.

Bahkan Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas ketersediaan ICU dan tempat isolasi terkendali, yang di dalam hal ini hotel maupun wisma atlet. Keberadaan tempat isolasi terkendali ini sangat membantu untuk menekan penyebaran virus. Apalagi klaster keluarga masih mendominasi jumlah klaster yang di Jakarta.
"Sehingga saat ada yang terpapar lalu diisolasi maka akan menurunkan resiko menularkan virus ke anggota keluarga lainnya,” jelas Anies.
Baca Juga
Anies Diminta Buka Tempat Panti Pijat Paling Terakhir, Ini Alasannya
Komitmen untuk terus meningkatkan 3T ini juga akan diimbangi dengan dukungan penuh untuk melakukan vaksinasi massal baik kepada para tenaga kesehatan maupun non-nakes.
Di mana untuk yang non-nakes DKI telah memulai dengan memvaksin pedagang yang ada di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan lansia, untuk selanjutnya akan menyasar para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta warga DKI yang lain. (Asp)