'Anies Joker' Berbuntut Ade Armando Dipolisikan, Fahira Idris Jadikan Warga Bumper

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 November 2019
'Anies Joker' Berbuntut  Ade Armando Dipolisikan, Fahira Idris Jadikan Warga Bumper
Pengamat komunikasi politik Ade Armando. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Anggota DPD RI Fahira Idris menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Akademisi dan Pakar Komunikasi Ade Armando yang mengunggah gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mirip badut atau Joker di media sosial.

Kepada penyidik, Fahira berdalih mempermasalahkan hukum aksi Ade ke proses hukum karena mendapat desakan dari konstituennya. Senator DKI itu mendaku banyak warga DKI yang mendesaknya untuk melaporkan kelakuan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu.

Baca Juga:

Diperiksa Polisi, Fahira Idris Bawa Bukti Foto 'Joker' Anies

"Karena pada 1 November tepatnya jam 11.00 pagi saya dapat banyak masuk telepon, SMS, WA dan ada email mengatakan saya harus segera melihat akun Facebook Ade Armando yang mengapload gambar gubernur DKI Jakarta, tapi dengan ala meme joker," kata Fahira, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Anggota DPD RI Fahira Idris (MP/Asropih)
Anggota DPD RI Fahira Idris (MP/Asropih)

"Atas dasar itu saya konsultasi dengan pengacara saya dari LBH Bang Japar, ternyata memang itu sudah masuk unsur diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 (UU ITE) yang hukumannya 8 tahun, dan denda 2 miliar," imbuh petahana anggota DPD RI itu.

Baca Juga:

Ade Armando Curiga Motif Pengalihan Isu Pelapor Meme 'Joker' Anies

Fahira menambahkan, sejauh ini dalam pemeriksaan, dirinya baru diberikan empat pertanyaan seputar identitas dan alasan melapor. Pemeriksaan akan berlanjut setelah istirahat siang ini.

"Pemeriksaan ini belum selesai klarifikasinya karena terpotong shalat Jumat. Tadi sejak jam 10 lewat, sampai sekarang, baru empat pertanyaan," ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI itu.

Lebih jauh, Fahira mengaku sudah tahu Ade bukan yang membuat meme 'Joker' Anies itu, tetapi hanya menyebarkan di medsos. Namun, kata dia, bukan berarti Ade tidak bisa diseret ke pengadilan atas aksinya.

"Tapi itu bisa dibuktikan di pengadilan. Intinya siapapun yang merubah, meng-upload atau mentransmisikan tanpa izin, ya bisa kena pasal tersebut," tutup Fahira.

Seperti diberitakan, Fahira melaporkan Ade Armando atas posting-an meme 'Joker'. Laporan Fahira tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Knu)

Baca Juga

Fahira Idris Laporkan Ade Armando, Politikus PSI: Nafsu Amat

#Fahira Idris #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan