Anies Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Pengamat: Tak Masuk Akal

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 September 2019
Anies Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Pengamat: Tak Masuk Akal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Edison Siahaan menilai rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang bakal memperbolehkan trotoar untuk tempat berjualan, sangatlah tak masuk akal.

Menurut Edison, fungsi trotoar murni untuk pejalan kaki bukan untuk kegiatan yang lainnya.

Baca Juga

Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng

"Pemprov wajib mengembalikan trotoar untuk pejalan kaki. Jika trotoar digunakan untuk berjualan atau aktivitas lainnya adalah bentuk pelanggaran terhadap fungsi trotoar itu sendiri;" kata Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (17/9).

Koordinator Indonesia Traffic Watch ini menambahkan, Anies bisa melakukan pelanggaran serius karena merubah tujuan trotoar. "Jika tak ada alasan yamg urgent jelas itu pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan mengubah fungsi trotoar," ungkap Edison.

Ia justru curiga, Anies seperti tertekan akan janji kampanyenya sendiri yang ingin terlihat humanis bagi rakyat kecil. "Mungkin Anies panik karena tak mampu menyiapkan lahan untuk para pedagang," ungkap Edison.

Baca Juga

Pengamat Pesimistis PKL Ikuti Aturan Anies Bila Berjualan di Trotoar

Dalam peraturan Mentero Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 Pasal 13 ayat 2 menyebutkan bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau dan sarana pejalan kaki.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Ada enam syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal. Pertama, jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 meter—2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki. Kedua, jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

Baca Juga

Golkar DKI Sebut Anies Bikin Kisruh soal Wacana PKL Berjualan di Trotoar

Ketiga, terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan kegiatan usaha kecil formal. Keempat, pembagian waktu penggunaan jalur penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis kegiatan usaha kecil formal tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

Kelima, dapat menggunakan lahan privat. Keenam, tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi. (Knu)

#Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan