Anies Hormati Putusan MA Kabulkan Soal Gugatan PSI
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kader PSI terkait larangan trotoar Tanah Abang dijadikan tempat berjualan.
"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Baca Juga: Anies Minta Pemkot Bekasi Bisa Bedakan Hibah Kemitraan dengan Kompensasi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berjanji bakal mengabarkan hasil pembahasan menanggapi putusan pengadilan tersebut.
"Sedang dibahas sekarang, nanti hasilnya apa pasti dikabari," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari PSI, William Aditya Sarana bersama Zico Leonard berhasil memenangkan gugatan di (MA) atas pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Anies Heran Biaya Penyelenggaraan Formula E Diributkan
Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta untuk pedagang selama pembangunan skybridge atau Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM).
"Ini merupakan langkah yang baik agar tidak terjadi lagi penyelewengan fasilitas umum yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di kemudian hari," kata William melalui keterang tertulis yang diterima MerahPutih.com, Jumat (16/8). (Asp)