Anies Hormati Agenda DPRD Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) soal pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari pimpinan Pemerintah DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Puncak, Kabupaten Bogor.

Menyikapi agenda rapat pemberhentian tersebut, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menghormati semua proses yang dibuat Legislator DKI.

Baca Juga:

Pertemuan Anies dengan Wali Kota Rotterdam Bahas Inflasi dan Persoalan Pangan

"Kita hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Pada dasarnya, lanjut Anies, Pemerintah DKI akan manut dan menghormati semua agenda yang dijadwalkan Dewan Parlemen Kebon Sirih untuk kepentingan bersama.

Maka dari itu, orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan, pihaknya menunggu hasil rapat yang akan mentukan Bamus Paripurna pelengseran dirinya bersama bawahannya Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kita hormati dan kita lihat juga nanti hasilnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, DPRD DKI akan segera melaksanakan rapat pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sebab sebelum diberhentikan, pihaknya akan menentukan jadwal rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus).

"(Sebelum pemberhentian), harus dibamuskan dulu," papar Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).

Baca Juga:

Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut

Pemberhentian gubernur dan wagub tersebut diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.

Pemberhentian itu juga diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.

Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Berkali-kali Salah Ucapkan Sumpah Jabatan

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemerintah Gelar Rapat Bahas Pelaksanaan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia
Indonesia
Pemerintah Gelar Rapat Bahas Pelaksanaan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia

Pemerintah menggelar rapat koordinasi antara PSSI, Kemenpora dan FIFA di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (21/4) Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menyatakan bahwa persiapan Piala Dunia U-20 2023 yang akan berlangsung di Indonesia masih berjalan sesuai rencana.

Anies Percayai Cholil Nafis Jadi Khatib Salat Idul Fitri di JIS
Indonesia
Anies Percayai Cholil Nafis Jadi Khatib Salat Idul Fitri di JIS

Gubernur Anies Baswedan mempercayai Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis menjadi khotib salat id di JIS.

Ganjar Siap Maju di 2024. Golkar Konsisten Usung Airlangga Jadi Capres
Indonesia
Ganjar Siap Maju di 2024. Golkar Konsisten Usung Airlangga Jadi Capres

Lodewijk menegaskan Golkar tetap konsisten dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas) pada Tahun 2019 yang mengamanatkan Ketua Umum Airlangga Hartarto maju sebagai capres.

Bos Duta Palma Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri
Indonesia
Bos Duta Palma Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ke luar negeri.

Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diprediksi Cerah Sepanjang Hari
Indonesia
Seluruh Wilayah DKI Jakarta Diprediksi Cerah Sepanjang Hari

seluruh wilayah Ibu Kota diprediksi cerah berawan pada pagi hari, termasuk di Kepulauan Seribu.

Kredit Bank BUMN Dilarang Bertabrakan Dengan Kebijakan Lingkungan Hidup Pemerintah
Indonesia
Kredit Bank BUMN Dilarang Bertabrakan Dengan Kebijakan Lingkungan Hidup Pemerintah

Direksi harus hati-hati dan berpegang pada busines judgement rule, karena jika ada penyelewengan tanpa itikad baik, maka ancamannya pidana.

Pemerintah Harus Pantau Sisi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng
Indonesia
Pemerintah Harus Pantau Sisi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai dari 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Larangan ini diharapkan bisa memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga stoknya bisa kembali melimpah di pasaran.

Senator Minta Kejagung Usut Pihak Lain Terkait Kasus Minyak Goreng
Indonesia
Senator Minta Kejagung Usut Pihak Lain Terkait Kasus Minyak Goreng

“Kalau kita mau jujur, kasus kelangkaan minyak goreng ini bisa menjadi pembuka bagi penyelidikan mafia di hulunya, misalnya mafia investasi kelapa sawit. Sehingga pertanyaannya, setelah Dirjen jadi tersangka, siapa berikutnya? Apakah ada pemain besar di sana? Beranikah Kejagung bergerak ke sana?," tanya Filep.

BSU Tahap Kedua akan Disalurkan Pekan Depan
Indonesia
BSU Tahap Kedua akan Disalurkan Pekan Depan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meminta data untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap kedua pekan ini, dengan peluang penyalurannya dilakukan pada pekan depan.

[HOAKS Atau FAKTA]: Biaya Transfer BCA Jadi Rp 150 Ribu Per Bulan
Lainnya
[HOAKS Atau FAKTA]: Biaya Transfer BCA Jadi Rp 150 Ribu Per Bulan

BCA mengimbau untuk berhati-hati apabila mendapatkan surat yang mencurigakan dan mengatasnamakan BCA.