Anies Hingga Tito Karnavian Digugat Warga ke PTUN Terkait Aturan PPKM
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiantan Masyarakat (PPKM). Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2021 dengan nomor gugatan 237/G/2021/PTUN.JKT.
Pihak penggugat adalah warga Anies Baswedan sendiri yakni Ferry, Polii dan Kawan-kawan. Tak cuma Anies Baswedan yang jadi tergugat, ada nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Baca Juga
LBH Jakarta Kirim Rapor Merah Kepemimpinan Anies, Wagub: Dilihat Fakta dan Datanya
Dalam point gugatan, PTUN Jakarta diminta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Anies telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pengadilan memerintahkan para tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 beserta perubahan atau perpanjangannya," tulis salah satu poin gugatan Ferry dkk, dikutip dari laman PTUN Jakarta, MInggu (24/10).
Mereka juga meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta perubahan atau perpanjangannya.
Baca Juga
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Asp)