Anies Harus Pantau Ketat WFO 25 Persen di Zona Merah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juni 2021
Anies Harus Pantau Ketat WFO 25 Persen di Zona Merah
PPKM. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov disiplin dalam menjalankan pengawasan penerapan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen atau bekerja di kantor (work from office) 25 persen di tengah lonjakan kasus corona.

"Jangan hanya membuat kebijakan, tanpa adanya pengawasan dari tim di lapangan. Hal ini harus sejalan agar regulasi itu berjalan dengan baik dan dapat menurunkan kasus COVID-19. Masih banyak perkantoran di DKI Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO," ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani pada awak media, pada Senin (21/6).

Baca Juga:

Indonesia Telah Terima 104 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Zita mendorong pengetatan dan pembatasan area-area publik yang menimbulkan keramaian, seperti mal, kafe, restoran dan tempat wisata. Terutama saat libur akhir pekan dan libur Nasional.

Putri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas ini juga mendesak Pemerintah DKI dalam upaya percepatan vaksinasi sebagai rangka pencapaian herd immunity.

Zita meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mempertimbangkan kebijakan tarik rem darurat atau kembali memberlakikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Menurut dia, jika DKI rem darurat banyak yang dikorbankan terutama di bidang UMKM yang kembali merugi. Bahkan banyak dari mereka di saat wabah COVID-19 menyerang ditutup.

"Jika kasus harian tidak mengalami penurunan, langkah PSBB bisa diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat DKI Jakarta dan aspek ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen bagi pegawai perkantoran swasta dan pemerintah yang berada di zona merah. Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021.

"Zona Merah Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

Sedangkan perusahaan yang berada di zona kuning dan zona oranye wajib memberlakukan WHF 50 persen bagi karyawannya. Penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk perkantoran swasta, BUMN, dan BUMD merujuk pasal 11 dan pasal 12 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Sanksi bagi kantor swasta, BUMN, dan BUMD yang melanggar prokes adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Sementara itu, protokol kesehatan bagi perkantoran pemerintah diatur pasal 13 dan pasal 14 Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu berbunyi bagi kantor pemerintah yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi oleh Satgas COVID-19. (Asp)

Baca Juga:

17 Orang Terpapar COVID-19, Pemukinan di Gandaria Jaksel Lockdown

#PPKM #PSBB #Jakarta #COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan