MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah pusat pada Jumat (10/4) mendatang.
Hal itu dikatakan Gubernur Anies Baswedan usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balaikota DKI, Jakarta Selasa (7/4) malam.
Baca Juga:
Sri Mulyani Jamin PSBB Tidak Akan Menyulitkan Kehidupan Rakyat
Selama dua hari yakni Rabu (8/4) esok dan Kamis (9/4) Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan PSBB ini.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," jelas Anies.
Anies menuturkan, dalam penerapannya PSBB tidak jauh berbeda dengan pembatasan denhan yang sudah dilakukannya saat ini. Mulai dari pembatasan transportsasi, kegiatan sekolah, perkantoran, dan acara keramaian sudah dihentikan.
"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah ibadat, pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan dalam tiga minggu terakhir," jelasnya.
Bedanya kata Anies, PSBB dengan yang sudah ia terapkan ialah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," tutupnya
Baca Juga:
Jakarta Berlakukan PSBB, Ganjar: Saya Pilih Gerakan 35 Juta Masker
Adapun Pejabat Forkompinda DKI yang hadir dalam pembahasan PSBB itu yakni; Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiono; Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana; Pangko Armada I, Laksamana Muda TNI Muhammad Ali; Pangkoopsau I, Marsda TNI khairil Lubis; Kajati Asri Agung Putra.
Kemudian Danlantamal III, Brigjen Marinir Hermanto; Kasgartap, Brigjen TNI Syafruddin; Kabinda, Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.(Asp)
Baca Juga:
Paling Banyak di Jakarta, Hanya NTT dan Gorontalo yang Belum Terjamah COVID-19