MerahPuth.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna (Rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Selasa (13/9).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies Baswedan bisa menghadiri rapur pemberhentian dirinya sebagai gubernur DKI. Namun, kata dia, jika Anies tidak bisa hadir juga tidak masalah.
Baca Juga
"Beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, tidak apa-apa, itu hak dia sendiri," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, Rapat Paripurna ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Bahas Tiga Nama Pj Gubernur Pengganti Anies Pekan Depan
Masa jabatan Anies-Riza Patria diketahui berakhir pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," paparnya. (Asp)
Baca Juga
Keputusan Final Pj Gubernur DKI Jakarta Ada di Tangan Jokowi