MerahPutih.com - Keberadaan landasan Helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, menjadi perhatian DPRD DKI. Sebab pihak swasta kerap menggunakan helipad tersebut untuk kepentingan pribadi namun pemerintah tidak menarik retribusi.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur Anies Baswedan, segera membuat peraturan gubernur (Pergub) mengenai kebijakan penarikan retribusi bagi kapal dan helikopter pribadi yang bersandar di Kepulauan Seribu.
Baca Juga:
Seorang Pesepeda Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Pasar Minggu
"Kalau ada aturan yang memayungi pemungutan retribusi, ya harus dipungut retribusi pada kapal dan helikopter ke Pulau Seribu. Sekarang ternyata belum ada dasar hukumnya. Makanya perlu dibuatkan dasar hukum seperti pergub," ujar Mujiyono di Jakarta, Selasa (12/7).
Politikus Demokrat ini mengatakan, penarikan retribusi diperlukan demi menunjang pemasukan daerah. Merujuk pada temuan penggunaan helipad gratis ini, kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara.
"Kalau ada ongkos mendarat di situ, ya harus dipungut retribusinya kalau memang ada aturannya," tegasnya.
Ia mengatakan, meskipun pihak swasta yang menggunakan helipad di Pulau Panjang membantu membangun masjid dalam rangka pengembangan destinasi wisata religi di Pulau Panjang, penarikan retribusi tetap harus dilakukan.
"Jangan sampai (mengatakan pihak swasta membantu) memperbaiki ini (sarana di pulau), itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak. Kalau dibuat dari APBD, harus ada manfaatnya untuk warga Jakarta dan harus jelas retribusinya," imbuhnya.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku hingga saat ini memang belum ada peraturan untuk memungut retribusi pada pemilik helikopter yang mendarat di landasan helikopter tersebut.
"Bisa kami sampaikan di sana tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang mendarat," ucapnya. (Asp)
Baca Juga:
Putra Haji Lulung Ditunjuk jadi Ketua DPW PPP DKI Jakarta