Anies Diminta Beri Keringanan Pajak ke Tempat Hiburan yang Ditutup Gegara Corona

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2020
Anies Diminta Beri Keringanan Pajak ke Tempat Hiburan yang Ditutup Gegara Corona
Stiker bertuliskan 'Ditutup Sementara' dipasang oleh petugas Satpol PP di pintu masuk bioskop di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan .(ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan skema kompensasi berupa keringanan pajak bagi pengusaha tempat hiburan yang ditutup dalam rangka menekan resiko penularan virus corona.

"Mungkin kedepan bisa ada keringanan pajak sebagai kompensasi penutupan ini," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz, Selasa (24/3).

Baca Juga:

DKI Jakarta Jadi Wilayah dengan Pasien Positif Corona Terbanyak dan Korban Meninggal 29 Orang

Tempat hiburan dan rekreasi merupakan area yang paling berisiko penularan COVID-19 karena bisa jadi tempat berkumpulnya orang. Sehingga perlu dilakukan upaya penutupan agar masyarakat sementara waktu tidak melakukan kunjungan.

"Jika tidak dilakukan segara akan ada banyak korban nyawa dari penyebaran Covid-19," jeas Aziz.

Petugas Satpol PP melakukan penutupan sementsra Emporium Hotel yang menyediakan karaoke dan spa di Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parisiwata dan Ekonomi Kreatif Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Ada 14 jenis kegiatan usaha yang diwajibkan untuk tutup sementara selama 2 pekan, seperti Klab Malam, Diskotek, Pub/Musik Hidup, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar/Rumah Minum, Griya Pijat, Spa (Sante Par Aqua), Bioskop, Bola Gelinding, Bola Sodok, Mandi Uap, Seluncur, dan Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa. Kebijakan tersebut dilakukan mulai Senin (23/3) hingga 5 April mendatang.

Baca Juga:

Egois Ingin Duluan Tes Corona, Tingkah Anggota DPR Menyedihkan

Sedangkan selama penutupan, pengelola diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman atau spray fast acting alcoholic spray disinfectant, menggencarkan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran virus corona. (Asp)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan