Anies Dilarang Bikin Kebijakan Strategis Selama Sebulan sebelum Lengser

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 September 2022
Anies Dilarang Bikin Kebijakan Strategis Selama Sebulan sebelum Lengser
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers pasca melakukan groundbreaking paket CP 202 MRT Jakarta di Plaza BEOS Kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu malam (10/9). ANTARA/M. Baqir Idrus Alat

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna (Rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Selasa (13/9).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis selama sebulan terakhir sebelum masa jabatannya habis.

Baca Juga

Anies Diminta Hadir saat Rapur Pengumuman Pemberhentian Gubernur-Wagub DKI

Sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna (Rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (13/9) esok hari sampai masa jabatannya berakhir 16 Oktober mendatang.

Contoh kebijakan strategis kepala daerah di antaranya menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.

"(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Baca Juga

Anies Resmikan Kampung Susun Kunir untuk Warga Bekas Gusuran Era Ahok

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani meminta Anies untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (13/9) besok.

"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," ujar Rani.

Rani menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. (Asp)

Baca Juga

Ada 42 Nama Calon Pengganti Anies

#Breaking #DPRD DKI Jakarta #Anies Baswedan #Prasetyo Edi Marsudi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan