Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan 138 tabung oksigen untuk Pemprov DKI Jakarta yang diwakili Gubernur Anies Baswedan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, tabung oksigen ini tadinya barang bukti hasil kejahatan yang kini sudah diserahkan untuk kepentingan kemanusiaan.
"Polres Jakarta Pusat menemukan adanya indikasi penyelahgunaan mekanisme importasi dengan modus memalsukan jenis barang," ujar Fadil di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).
Baca Juga:
Kampung Jokowi Masuk PPKM Level 4 COVID-19, Luhut Kirim 150 Oksigen Konsentrator
138 tabung sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian Kesehatan. Hasilnya, tabung tersebut layak pakai dan dapat digunakan pasien COVID-19.
"Agar formilnya dapat terpenuhi, barang bukti akan disisihkan dan di-BAP menjadi barbuk pengganti, kami lakukan lelang lalu PT BNI bersedia membeli, diserahkan ke Polda, lalu kami serahkan ke Gubernur," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan tabung oksigen yang diserahkan ke Pemprov DKI memiliki ukuran 1 meter persegi. Di pasaran harga per tabung bisa mencapai Rp 2,5 juta. Padahal, kata Fadil, harganya di pasaran sebelum pandemi terjadi hanya Rp 300 - 900 ribu rupiah. Selain tabung, polisi juga turut menyerahkan regulator oksigen.
"Mudah mudahan ini bermanfaat termasuk didalamnya satgas di PMJ juga terus bekerja mengawal ketersediaan obat distribusi obat dan penjualan obat di apotik apotik, agar semuanya bisa berjalan denga lancar," sebut Fadil
Fadil memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus-kasus penimbunan alat kesehatan. "Manakala ada masyarakat yang ingin melapor kartel, mafia, organize crime apapun terkait dengan kejahatan di masa pandemi kami siap menindaklanjutinya," jelas Fadil.

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan menyampaikan terima kasih atas pemberian barang bukti tersebut. Pihaknya mengatakan akan menggunakannya untuk pasien COVID-19 yang saat ini dirawat di rumah sakit.
"Kami ucapkan terima kasih, ikhtiar kita melawan pandemi COVID-19 ini belum selesai," kata Anies kepada Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang pelaku penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal inisial RDP dan WA.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut 1meter kubik, 1,5 meter kubik dan 2 meter kubik.
"Selain tabung, pelaku juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," kata Setyo.
Ia menambahkan, kedua orang tersangka diamankan di kawasan Mangga Dua. Tersangka atas nama WA tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers itu lantaran sakit.
Baca Juga:
Jawa Barat Telah Terima Ribuan Tabung Oksigen
"Omzet yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp300juta," tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana. (Knu)