MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen bagi pegawai perkantoran swasta dan pemerintah yang berada di zona merah.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021, Kamis (17/6).
Sedangkan perusahaan yang berada di zona kuning dan zona oranye wajib memberlakukan WHF 50 persen bagi karyawannya.
Baca Juga:
Dinkes DKI Temukan 33 Kasus COVID-19 Varian Baru Masuk Jakarta
"Zona kuning dan zona oranye WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Kebgub tersebut.
Penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk perkantoran swasta, BUMN, dan BUMD merujuk pasal 11 dan pasal 12 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Sanksi bagi kantor swasta, BUMN, dan BUMD yang melanggar prokes adalah teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
Baca Juga:
Sementara itu, protokol kesehatan bagi perkantoran pemerintah diatur pasal 13 dan pasal 14 Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu berbunyi bagi kantor pemerintah yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi oleh Satgas COVID-19.
Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Juni 2021 kemarin. (Asp)
Baca Juga:
Makin Parah, Sehari Warga DKI Positif COVID-19 Tembus di Atas 4 Ribu