Anies Belum Sarankan Warga Ubah Dokumen Kependudukan akibat Pergantian Nama Jalan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juni 2022
Anies Belum Sarankan Warga Ubah Dokumen Kependudukan akibat Pergantian Nama Jalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Sejumlah nama jalan di Jakarta diganti dengan menggunakan tokoh-tokoh Betawi. Ada sebanyak 22 jalan di Jakarta yang diganti Gubernur Anies Baswedan.

Lalu, bagaimana nasib warga bertempat tinggal di jalan yang sudah berganti nama? Otomatis mereka harus mengubah dokumen kependudukan karena nama jalan di domisili mereka sudah berubah.

Gubernur Anies menanggapinya. Menurutnya, masyarakat tidak perlu secara langsung mengganti dokumen kartu tanda penduduk (KTP) lantaran masih bisa menggunakan alamat yang lama.

Baca Juga:

Jalan Bang Pitung Kebayoran Lama Tak Tercantum di Kepgub

Namun, bila masyarakat mempunyai keperluan tertentu, maka alamat tersebut baru dilakukan penggantian sesuai nama jalan yang baru. Seperti perubahan dokumen kependudukan yakni KTP, SIM, KK, STNK, hingga BPKB.

"Nama yang masih ada sekarang masih berlaku. Ketika melakukan pembaharuan, nanti bisa diganti," kata Anies yang dikutip Kamis (23/6).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, dalam merencanakan perubahan nama jalan, Pemerintah DKI telah berkonsultasi secara matang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian.

Koordinasi ini dilaksanakannya, ucap Anies, agar masyarakat sebisa mungkin tidak direpotkan dalam pergantian nama jalan.

"Ini proses yang biasa saja. Jadi ini nantinya ketika ada pengurusan (dokumen kependudukan) langsung akan dilakukan penyesuaian namanya (jalannya). Jadi, insyaallah tidak akan membebani," ungkap Anies.

Baca Juga:

Namanya Gantikan Jalan Senen Raya, Kenal Lebih Dalam Sosok Bang Pi`ie

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sebanyak 22 jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi. Perubahan merujuk Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Berikut rincian nama jalan yang diubah Pemprov DKI:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (Asp)

Baca Juga:

Anies Abadikan Tokoh Betawi sebagai Nama Jalan di Jakarta

#Breaking #Anies Baswedan #KTP DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan