Anies Bawedan Dinilai Abaikan Eksistensi KIP DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 01 Maret 2020
Anies Bawedan Dinilai Abaikan Eksistensi KIP DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI 2016-2020, Mohammad Dawam menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengabaikan eksistensi KIP DKI Jakarta sebagai regulator dan pelayan masyarakat.

Dawam menjelaskan, ada tiga hal yang diabaikan Pemprov DKI. Pertama, kevakuman lembaga negara. Lembaga negara tidak boleh absen untuk melayani masyarakat meskipun dalam satu hari.

“Kondisi Komisi Informasi DKI vacum sejak 29 Januari 2020 dan sudah melayangkan Surat Tertulis kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan sekitar 1 bulan sebelumnya agar diperpanjang sampai terpilihnya Anggota Komisi Informasi DKI yang baru yakni periode: 2020-2024,” kata Dawam dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Baca Juga

Anies Teken Ingub, Minta Kadis sampai Lurah Sosialisasi Pencegahan Corona

Namun, hingga masa akhir 29 Januari bahkan hingga kini hampir satu bulan setelahnya juga tidak ada tanda-tanda dilakukan perpanjangan meskipun kondisi real saat ini masih dilakukan proses seleksi Anggota Komisi Informasi DKI periode ketiga 2020-2024 dengan proses Seleksi Terbuka.

“Dengan demikian, KIP DKI vacum sampai hari ini,” imbuhnya.

Menurut Dawam, jika kevakuman dibiarkan berlama-lama, maka akan berpotensi terjadi Maladministrasi sebagaimana UU Nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua, kata Dawam, Pemprov DKI telah mengabaikan beberapa kegiatan resmi KIP DKI, seperti halnya Rakornas KIP di Bangka Belitung tahun 2019 lalu yang juga menjadi kegiatan rutin tahunan Komisi Informasi, biayanya belum diganti.

“Padahal 7 tahun sebelumnya, KIP DKI tidak pernah absen untuk menghadiri kegiatan resmi lembaga. Dan biaya perjalanan tiket pesawat PP dan penginapan komisioner sehari sebelum acara Rakornas KI se-Indonesia juga hingga kini belum diganti,” ungkapnya.

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: ANTARA

Dia menilai alasan penghematan anggaran di DKI tidak cukup kuat sebagai basis kebijakan untuk penguatan eksistensi KIP DKI ditengah-tengah ikhtiar Pemprov DKI yang telah memasukkan UU Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu Dasar Hukum pembuatan RPJMD era pemerintahan sekarang.

Kemudian yang ketiga, Pemprov DKI telah mengabaikan honor. Bahkan salah satu Komisioner KIP DKI ada yang belum dibayar honorariumnya selama 5 Bulan, terhitung Februari hingga Juni 2019.

“Hal ini menandakan indikasi pelemahan kelembagaan KIP DKI, padahal pada tahun 2019 Pemprov. DKI dinilai oleh Komisi Informasi Pusat sebagai Provinsi tingkat pertama dalam hal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia,” jelas dia.

Selain itu, kecenderungan KIPDKI diperlemah dari aspek penganggaran dan hal teknis lainnya makin terasa. Ini akan berdampak besar bagi KIP DKI dimana sudah dicitrakan sebagai Komisi Informasi Provinsi yang dijadikan rujukan oleh beberapa Komisi Informasi Provinsi lainnya baik dari aspek kualitas Putusan, kegiatan maupun Kesekretariatan.

Baca Juga

68 Kru Kapal Diamond Princess akan Diobservasi di Pulau Sebaru Kecil

Mengingat bahwa Pejabat Pelaksana UU, termasuk diantaranya adalah Komisioner KIP DKI dalam kontruksi hukum ketatanegaraan kita adalah masuk dalam rumpun Pejabat Penyelenggara Negara bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yg Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Sudah seharusnya Anggota Komisi Informasi diberlakukan sebagaimana pejabat penyelenggara negara baik dalam kontek pemberlakuan maupun hak-hak lainnya,” kata Dawam.

Dawam berharap jangan sampai pada batas akhir masa jabatan KIP DKI sebelumnya, Pempov. DKI belum memberikan hak-hak para komisionernya. (Pon)

#Anies Baswedan #Pemprov DKI
Bagikan
Bagikan