MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta tidak mau berkomentar banyak terkait peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 1 menjadi Level 2.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat perihal perubahan status PPKM hingga bulan depan.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, yang dikutip Selasa (5/7).
Baca Juga:
Level PPKM Naik, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang masa PPKM pada wilayah pulau Jawa-Bali, dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah Jakarta yang terdiri dari lima kota administrasi dan satu kabupaten akan menerapkan PPKM ke Level 2.
Level PPKM di Provinsi DKI tersebut pun mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Inmendagri sebelumnya yang berada di Level 1.
Baca Juga:
Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Restoran Maksimal 75 Persen dan Makan 60 Menit
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," bunyi isi Inmendagri itu.
Bukan hanya Jakarta, wilayah aglomerasi lainnya juga mengalami kenaikan status PPKM Level 2, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi. (Asp)
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Masuk Level 2 karena Subvarian Baru