Anies Ancam Tutup Diskotek Black Owl, Ketua DPRD: Enggak Boleh Begitu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2020
Anies Ancam Tutup Diskotek Black Owl, Ketua DPRD: Enggak Boleh Begitu
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Merahputih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Masudi tak setuju bila Pemprov DKI langsung menutup Diskotek Black Owl, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Hal itu menyusul ditemukannya sejumlah pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

"Kalau pengguna pakai dari luar terus tiba-tiba ditempat orang yang ga dia punya narkoba tiba-tiba diberangus ditarik ijinnya? ya salah juga dong. Ga boleh begitu," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Baca Juga

PKS Minta Komisi B Panggil Dinas Pariwisata Terkait 107 Pengunjung Diskotek Crown Positif Narkoba

Menurut dia, tempat hiburan malam dicabut izinya bila ada pihak manajemen yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba. Untuk itu, tugas Pemprov DKI menelusuri dan memeriksa apakah manajemen Black Owl terlibat atau tidak.

"Ditelusuri dulu investigasi betul atau tidak. Dia (manajemen) juga periksa loker-lokernya si perusahaan itu kan. Kalau ga terlibat jangan," jelas Pras.

ILUSTRASI: Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan di sejumlah diskotek di Jakarta. (istimewa)
ILUSTRASI: Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan di sejumlah diskotek di Jakarta. (istimewa)

Hal itu sudah tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.

Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Baca Juga

Forum Umat Islam Ingatkan Janji Anies Tutup Diskotek Sarang Narkoba

Prasetyo menegaskan, Pemprov DKI tak bisa seenaknya menutup Black Owl bila manajemen tak terlibat. Tapi lanjutnya, pihak manajemen bermain dalam barang haram ini tugas Pemprov DKI untuk menuturpnya.

"Kalau ga tekan si pengguna itu lu beli di mana. Kalau beli dalam situ, berangus. Tapi kalau engga ya jangan dong," tutup dia. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Diskotek
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan