MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI 2022.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 tahun 2021 tidak dibatalkan," ucap Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu (27/7).
Baca Juga
KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022
Yayan menjelaskan, nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja. Melihat hal itu, Pemprov DKI memutuskan banding.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan.
Baca Juga
Pemprov DKI Pertimbangkan Tuntutan Buruh Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
Sebelum ajukan banding, lanjut Yayan, pihaknya mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut. Namun, Yayan melihat putusan tersebut belum sesuai dengan harapan.
Meksipun demikian, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim, lanjut dia, membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak. (Asp)
Baca Juga
Pemprov DKI Matangkan Rencana Banding Putusan PTUN soal UMP DKI