Merahputih.com - Bareskrim Polri mengungkap latar belakang atau motif Napoleon Bonaparte alias NB dan tersangka lainnya menganiaya Muhamad Kasman alias Muhammad Kece, di Rutan Bareskrim Polri.
"Dia ingin menunjukkan yang berkuasa di rutan adalah NB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Surat Terbuka Irjen Napoleon Disebut Tak Mampu Pengaruhi Penyidikan
Irjen Napoleon Bonaparte juga akan diproses dalam sidang kode etik profesi polri usai kasus penganiayaan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Andi Rian menyampaikan, penyidik telah menetapkan Napoleon Bonaparte bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, setelah sebelumnya melakukan gelar perkara, Selasa (28/9).

Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut, NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Kelimanya jadi tersangka karena menganiaya Kece.
"Perannya semua ikut memukul," ujar Andi.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Menurut Andi, Napoleon dan kawan-kawan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka-luka.
"Dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkapnya. (Knu)