Aniaya Jurnalis, Oknum TNI AU Dihukum Tiga Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 September 2017
Aniaya Jurnalis, Oknum TNI AU Dihukum Tiga Bulan Penjara
Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing saat sidang vonis. (MP/Amsal Chaniago)

MerahPutih.com - Penganiaya jurnalis Array A Argus pada bentrok di lahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Militer I Jalan Ngumban Surbakti Medan, Rabu (6/9). Terdakwa merupakan anggota TNI AU Lanud Soewondo.

"Bahwa terdakwa (Rommel) terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Tidak ditemukan alasan pembenar atau untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Budi Purnomo.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Mayor D Hutahean yang menuntut terdakwa Pratu Rommel Sihombing, 6 bulan penjara.

Majelis hakim beralasan terdakwa tidak berniat menganiaya korban tetapi hanya emosi dan melaksanakan tugas kesatuan saat terjadi bentrokan di Sari Rejo tersebut.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak citra kesatuan TNI AU di tengah masyarakat dan juga merusak hubungan TNI dengan rakyat," jelasnya.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima, sedangkan Oditur Militer mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, persidangan tersebut molor selama lima jam. Terkesan, majelis hakim sengaja memperlama waktu.

Padahal awak media sudah tiba pukul 10.00 WIB dan terdakwa sudah hadir sejak pukul 11.00 WIB. Sementara sidang mulai digelar pukul 15.00 WIB.

Usai sidang, korban penganiayaan Array A Argus mengaku kecewa atas putusan yang dianggap sangat ringan untuk terdakwa. "Saya sangat kecewa. Hukuman itu terlalu ringan. Saya menduga ada permainan hakim yang terkesan sengaja mengulur-ulur waku sidang," jelasnya.

Ia berharap dengan kejadian ini, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk memperbaiki jajarannya khususnya Pengadilan Militer Medan. "Saya juga berharap Panglima mempertimbangkan majelis hakim di kasus penganiayaan ini," ungkapnya.

Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan Aidil Aditya mengatakan, sejak kasus ini diproses terdapat banyak kejanggalan. Mulai dari maladministrasi hingga hilangnya Pasal Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

"Kami menduga ada pasal yang dihilangkan untuk terdakwa. Ini contoh kecilnya saja. Seperti halnya UU Pers yang tidak dimuat dalam dakwaan. Kemudian barang bukti yang tidak lengkap. Kami minta Oditur Militer harus melakukan upaya hukum selanjutnya. Karena ini jelas ada fakta dan bukti-bukti dipersidangan," tuturnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus Penistaan Agama, Wiranto Dituntut Dua Tahun Penjara

#Penganiayaan Wartawan #TNI AU
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan