Anggota Polri Ketahuan Foto Jempol Langsung Mutasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 25 Maret 2019
Anggota Polri Ketahuan Foto Jempol Langsung Mutasi
Anggota polisi. Foto: Net

MerahPutih.com - Pilpres 2019 semakin dekat. Polri pun meminta kepada anggotanya untuk selalu menjaga netralitas di tengah maraknya kontrol publik yang semakin kuat.

Salah satu yang diperhatikan adalah penggunaan simbol-simbol politik seperti salam jempol yang identik dengan Jokowi-Ma'ruf atau dua jari yang biasa digunakan pendukung Prabowo-Sandi. Larangan ini diatur dalam surat perintah yang ditandatangani Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri.

Presiden Jokowi bersama para caleg Perempuan Keren
Capres Petahana Presiden Jokowi memperkenalkan salam jempol (MP/Rizki Fitrianto)

"Dilarang foto selfie di media sosial. Dengan cara mengacungkan jari, membentuk dukungan pasangan calon tertentu, yang berpotensi dipergunakan pihak tertentu untuk menuding keberpihakan," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Polri tidak memberikan dukungan politik dari keberpihakan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu 2019.

Dedi
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Humas Polri

Apalagi, lanjut dia, jika ada anggota Polri sampai menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres, serta caleg dipastikan akan mendapat sanksi berat. "Jika ketahuan anggota bisa diberikan sanksi berupa skors hingga mutasi jabatan," tegas dia.

Dedi menambahkan aturan ini juga melarang anggota melakukan kampanye hitam terhadap salah satu paslon ataupun menganjurkan masyarakat untuk tidak mencoblos, alias golput. "Aturan ini bersifat penegasan kembali untuk dilaksanakan," tutup jenderal polisi bintang satu itu. (Knu)

#Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan