Anggota Polri di KPK Minta Pencopotan Brigen Endar Dibatalkan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.com - Anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirasuah membatalkan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Permintaan itu disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat terbuka tersebut, sejatinya mereka menghormati keputusan yang diambil oleh Polri dan KPK. Asalkan, keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.

Baca Juga

KPK Kembali Panggil Anggota DPR Santoso Terkait Kasus Tanah Pulogebang

“Agar sekiranya KPK selaku lembaga antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan,” demikian salah satu poin surat terbuka dikutip Kamis (6/4).

Mereka juga meminta KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari Kementrian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.

“Hal ini dikarenakan sejatinya Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,”

Baca Juga

Brigjen Endar Angkat Bicara Pencopotannya dari Dirlidik KPK Berkaitan dengan Kasus Formula E

Kemudian mereka juga meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi yang baik dengan mengindahkan kebijakan pimpinan antar kedua lembaga demi memelihara hubungan baik yang sudah terjalin selama ini.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: “.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.”

Serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: “Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.”

Namun, apabila Pimpinan KPK tetap memberhentikan Brigjen Endar. Maka, mereka siap dikembalikan ke institusi asal. Sebab, mereka menilai perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi Polri.

Tak hanya itu, mereka juga bakal melaporkan dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Endar yang dilakukan secara sewenang-wenang.

“Demikian surat terbuka kami sampaikan dari lubuk hati yang terdalam dan tanpa paksaan dari pihak manapun, melainkan kecintaan kami terhadap lembaga di tempat kami bernaung,” demikian isi surat terbuka tersebut. (Pon)

Baca Juga

KPK Tepis Isu Pencopotan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Dilirik PDIP Jadi Bacawapres Ganjar, Begini Kata AHY
Indonesia
Dilirik PDIP Jadi Bacawapres Ganjar, Begini Kata AHY

AHY tidak mempermasalahkan jika Puan memasukan namanya menjadi calon pasangan Ganjar.

Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Bandung
Indonesia
Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Bandung

Kasus Bandung menambah jumlah pasien terkonfirmasi positif di Indonesia mencapai 21 kasus per 29 Oktober 2023.

Rangkul Presiden Palestina, Jokowi Marah atas Serangan Israel ke Gaza
Indonesia
Rangkul Presiden Palestina, Jokowi Marah atas Serangan Israel ke Gaza

Presiden Jokowi bersama-sama dengan para pemimpin negara lainnya membahas situasi krisis di Gaza, Palestina akibat agresi brutal Israel.

Pj Heru Sebut RUU DKJ Bakal Rampung Desember 2023
Indonesia
Pj Heru Sebut RUU DKJ Bakal Rampung Desember 2023

Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta tengah digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

MK Gelar Sidang Putusan soal Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini
Indonesia
MK Gelar Sidang Putusan soal Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Kejati Geledah Kantor Dispertaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Indonesia
Kejati Geledah Kantor Dispertaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Penggeledahan ini terkait dengan kasus penyalahgunaan tTanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa.

ITS Jadi Perguruan Tinggi Peserta Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2023
Indonesia
ITS Jadi Perguruan Tinggi Peserta Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2023

Nilai UTBK SNBT tertinggi mencapai 827,94.

Polisi Pilih Opsi Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Saat Arus Mudik Lebaran
Indonesia
Polisi Pilih Opsi Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Saat Arus Mudik Lebaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih mengkaji kebijakan rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran 2023. Termasuk kemungkinan dilakukan skema one way atau sistem satu arah di jalan tol saat periode mudik lebaran 2023.

Perdana Menteri Malaysia Tiba di Labuan Bajo Jelang KTT ASEAN
Indonesia
Perdana Menteri Malaysia Tiba di Labuan Bajo Jelang KTT ASEAN

PM Anwar yang datang ditemani sang istri, Wan Azizah Wan Ismail, tiba di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Selasa (9/5),

Penggeledahan Kantor Khofifah Jadi Bukti KPK Tidak Pandang Bulu
Indonesia
Penggeledahan Kantor Khofifah Jadi Bukti KPK Tidak Pandang Bulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak, pada Rabu (21/12).