MerahPutih.com - Sejumlah anggota Polri dan TNI diduga terlibat kasus pencurian kabel PT Telkom di Solo, Jawa Tengah. Kejadian itu terjadi di kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Plt Kapolresta Surakarta Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10), pada pukul 01.00 WIB.
Akibat kejadian itu, sejumlah anggota Polri dan TNI ditangkap.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Panglima TNI Turun Tangan Dalam Kasus Ferdy Sambo
"Penangkapan dilakukan beserta sekelompok sindikat pencurian kabel dari Bekasi, saat melakukan aksinya di Solo," kata Alfian di Mapolresta Surakarta, Selasa (4/10).
Alfian mengatakan, total ada 11 tersangka dalam kasus pencurian ini. Untuk perinciannya tiga orang oknum polisi, satu oknum TNI, dan sisanya warga sipil.
Ketiga anggota polisi tersebut, lanjut dia, masing-masing berinisial MP, U dan AS, dan tersangka warga sipil berinisial masing-masing DD, L, S, M, G , E dan L. Sedangkan untuk anggota TNI saat ini menjalani pemeriksaan dari Denpom IV/4 Solo.
"Sindikat ini kita ketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian di kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo," katanya.
Baca Juga:
Peringatan HUT ke-77 TNI Pamerkan Ranpur Teranyar
Ia menjelaskan untuk peran oknum Polri, melakukan tindakan persiapan untuk kegiatan mengambil kegiatan kabel Telkom. Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama kerugian yang ditaksir Rp 50 juta.
"Kami masih kembangkan siapa yang penadah barang curian itu," kata Alfian.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan ada sebuah empat kendaraan roda empat, tujuh buah linggis, empat buah pasak, tiga buah palu, satu buah kapak, satu buah cangkul dan rantai besi.
Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
HUT Ke-77 TNI Digelar di Istana Merdeka