Anggota Komisi IX Dukung Kewenangan IDI Atur Izin Praktik Kedokteran Dikaji Ulang

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 April 2022
Anggota Komisi IX Dukung Kewenangan IDI Atur Izin Praktik Kedokteran Dikaji Ulang
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Mentari/nvl

MerahPutih.com - Komisi IX menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Dalam agenda tersebut hadir Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi beserta jajaran dan sejumlah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia di antaranya Romli Atmasasmita, Budi Sampurna dan Herkutanto.

Baca Juga

Merujuk Kasus Terawan Dipecat IDI, Izin Praktik Dokter Bakal Jadi Domain Negara

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa kewenangan IDI mengatur izin praktik kedokteran dikaji ulang.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai bilamana pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, bisa jadi momentum memperbaiki merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

“Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” kata Rahmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (4/4)

Baca Juga

Reaksi Dipecat IDI, Terawan: Silakan Tentukan Saya Masih Boleh Nginap atau Diusir?

Lanjut Rahmad, IDI yang merupakan organisasi profesi di luar ranah eksekutif justru memiliki wewenang yang besar dalam UU. Seperti halnya banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sementara pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

“Pemerintah pun juga tidak ikut campur tangan, enggak bisa ikut kontrol pengawasan pun gak bisa, sedangkan posisi IDI begitu sentral, sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela,” jelasnya.

Selain itu, menurut Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut meskipun bersikap sukarela. Menurutnya UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI.

Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut juga memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah.

"Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya," pungkasnya. (dka)

Baca Juga

IDI: Pemecatan Terawan Melalui Proses Panjang

#Ikatan Dokter Indonesia (IDI) #Komisi IX
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan