Anggota Kabinet Kompak Bantah Isu Mau Bubarkan MUI karena Disusupi Teroris

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 20 November 2021
Anggota Kabinet Kompak Bantah Isu Mau Bubarkan MUI karena Disusupi Teroris
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD . ANTARA/HO/Menkopolhukam.

MerahPutih.com - Nama baik institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi soroton. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah dan Ketua Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah, yang juga tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme bersama Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. Jajaran kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat suara terkait penangkapan pengurus MUI yang diduga terlibat aksi terorisme tersebut.

Baca Juga:

Keluarga Terduga Teroris Berencana Temui Kapolri, Siap Curhat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan masyarakat jangan berpikir Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu dibubarkan, menyusul penangkapan tiga terduga teroris.

"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu (20/11).

Menurut Mahfud, sikap-sikap provokasi itu hanya bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa. Dia meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan aparat keamanan menyerang wibawa MUI karen apabila aparat tidak berbuat sesuatu, maka aparat akan dituding kecolongan.

Baca Juga:

Penangkapan Ketum PDRI dan Anggota Komisi Fatwa Bikin Pimpinan MUI Tercengang



"Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar pembantu Presiden Jokowi itu.

Terkait kedudukan MUI, Mahfud menjelaksan pemerintah tidak bisa sembarangan membubarkan karena secara hukum sangat kuat. Kokohnya Kedudukan MUI juga disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

"Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," papar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

wapres ma'ruf amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik Setwapres)

Pembelaan serupa disampaikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi. Wapres sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menilai keterlibatan mubalig pengurus MUI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme tidak berkaitan dengan kiprah MUI. Artinya, pemerintah tidak mungkin membubarkan MUI hanya karena pengurusnya ada yang terlibat dalam jaringan terorisme.

"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Masduki, di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara.

Baca Juga:

Tangkap Farid Okbah cs, Polri Bantah Kriminalisasi Ulama

Namun, Masduki menyampaikan Wapres berharap, MUI menjadi lebih waspada dan hati-hati dalam melakukan seleksi dan pendataan terhadap anggota majelis tersebut. "MUI ke depan harus lebih hati-hati dalam merekrut kepengurusannya, karena selama ini MUI menerima kepengurusan itu memang sudah meminta kadernya yang terbaik," tegas sosok yang juga Ketua MUI bidang Komunikasi dan Informasi itu.

Seperti dilansir Antara, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga mubaliq tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.

Hasil penyidikan Densus 88 bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. (*)

Baca Juga:

Farid Okbah Cs Belum Bisa Ditemui Keluarga

#Terorisme #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan