Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Anggota Polsek Menteng Ditangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Maret 2021
Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Anggota Polsek Menteng Ditangkap
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Anggota geng motor yang melukai anggota Polsek Menteng, Aiptu Dwi Handoko berhasil ditangkap. Pelakunya adalah seorang remaja berinisial RD (22).

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima menerangkan, RD ditangkap bersama seorang lagi. Sementara seorang lainnya adalah pemilik sepeda motor berinisial LO.

Baca Juga

Polisi Kejar Kelompok Geng Motor Aniaya Anggota Polsek Menteng

"Kami tangkap dua orang. Tapi yang terbukti satu orang. Sekarang sedang diproses," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3).

Gozali menerangkan, tersangka sempat melarikan diri usai melukai Aiptu Dwi Handoko. Pihaknya kemudian mencoba mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh sejumlah anggota geng motor.

"Kami cek dan dapat alamatnya pelaku kemudian kami kejar mereka," ucap dia.

Gozali menerangkan, penyidik menemukan kediaman pemilik sepeda motor di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara pada Senin (1/3). Saat kejadian, pemilik menyampaikan sepeda motor dipinjam oleh temannya.

"Pemilik bilang sepeda motornya dipinjam. Terus kita kejar yang pinjam," ucap dia.

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Saat ini, pelaku berinisial R (22) sudah berada di Polsek Menteng. Kepada penyidik, RD mengakui perbuatannya.

"Dia mengaku yang melukai. Kita konfrontir sama anggota bahwa dia orangnya melukai anggota," ucap dia.

Gozali menyebut daerah yang menjadi perhatiannya antara lain Pegangsaan, Jalan Tambak, Jakarta Pusat.

"Patroli rutin setiap malam Minggu untuk antisipasi tawuran. Jadi kita sekat yang daerah-daerah yang masuk ke wilayah Menteng. Mereka mutar-mutar di daerah rawan tawuran," ucap dia.

Ketika itu, melihat sekira 30 orang pemotor membawa senjata tajam sedang berkumpul. Anggota dengan sigap membubarkan hingga geng motor itu kocar-kacir. Kejar-kejaran tak terhindarkan.

Gozali menyampaikan, salah satu anggota yakni Aiptu Dwi Handoko menabrakkan sepeda motornya ke salah satu geng motor yang membawa senjata tajam.

"Ada geng motor dari Jakarta Utara sekitar 30-an orang mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit, akhirnya anggota lihat begitu, dikejar anggota. Yang megang celurit ditabrak sama anggota," ucap dia.

Gozali mengungkapkan, Aiptu Dwi Handoko mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam yang dilayangkan oleh pelaku.

"Kena jarinya, badannya besat-beset. Kami bawa untuk mendapatkan perawatan medis. Sekarang keadaan korban sudah membaik," ujar dia.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iver Son Monossoh menuturkan, pelaku langsung dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 tentang senjata tajam, ancaman pidana 10 tahun.

"Lalu Juncto pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelas Iver. (Knu)

Baca Juga

Polisi Ringkus 6 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan 2 Remaja di Matraman

#Geng Motor
Bagikan
Bagikan