MerahPutih.com - Kafe Holywings dianggap kelewatan batas dalam menjalankan usaha. Sebab, selama pembukaannya Holywings kerap menimbulkan masalah.
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, ketika masa pengetatan PSBB, Holywings melakukan pelanggaran aturan prokes yang dibuat Pemerintah DKI guna menekan penyebaran kasus COVID-19. Holywings beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.
Lalu, belum lama ini Bar Holywings berulah lagi promosi minuman beralkohol kontroversial.
Baca Juga:
Wagub DKI Buka Suara soal Nasib Pekerja Holywings usai Izin Usaha Dicabut
Gilber melanjutkan, parahnya lagi, setelah ditelusuri oleh Pemerintah DKI, Holywings dinilai menyalahi aturan yang berlaku, terutama terkait izin penjualan minuman beralkohol.
"Dulu COVID-19 kalian kumpul-kumpul, bukan kali ini kalian bikin masalah," kata Gilbert Simanjuntak saat rapat terkait monitoring dan evaluasi perizinan tempat hiburan (penjelasan kasus Bungkus Night dan Holywings), di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Mestinya, kata Gilbert, Holywings mengambil pelajaran dari kasus lain dalam dugaan penistaan agama.
Baca Juga:
Pemprov DKI Harus Perhatikan Pekerja Holywings
Saking geramnya, Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa tidak pantas pihak Kafe dan Bar Wolywings ikut hadir dalam rapat di gedung DPRD.
"Sebenarnya anda tidak layak duduk di sini (gedung DPRD). Ini pelecehan," tegasnya.
Menurut Gilbert, persoalan ini pasti akan terus terjadi bukan hanya Kafe dan Bar Holywings, jika Pemerintah DKI Jakarta tak melakukan pengawasan ekstra ketat di tempat hiburan di ibu kota. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Cek Kafe Holywings di Pondok Indah yang Katanya Belum Ditutup
Foto Asropih di gedung dprd dki