MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu melaporkan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Muhammad Idris ke Badan Kehormatan DPRD (BKD), lantaran diduga melakukan intervensi proses rekrutmen PJLP di Kepulauan Seribu.
Perekrutan PJLP yang diintervensi terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
Baca Juga:
"Nah kita melihat bahwa jangan ada arogansi dari anggota dprd untuk memanfaatkan jabatannya demi kepentingan politiknya," kata Ketua LBH Pulau Seribu Iman Cahyadi, yang dikutip Selasa (20/12).
Iman pun miris dengan perilaku Muhammad Idris yang berani intervensi rekrutmen PJLP di Kepulauan Seribu. Sebab lowongan PJLP di Kepulauan Seribu sangat sedikit, tapi malah ada intervensi dari Legislatif DKI.
"Karena apa? Karena kasihan pjlp di kepulauan seribu ini kan bagian dari lowongan pekerjaan kan karena di sana enggak ada perusahaan," ujarnya.
Baca Juga:
Kasudin Jakpus Diultimatum Tak Lakukan KKN saat Perekrutan PJLP
Muhammad Idris diduga melanggar kode etik Anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
"Anak-anak muda yang baru lulus segala macem itu banyak yang sekali mengharapkan menjadi pjlp. Kalau misalkan anggota dprd ini mengintervensi, jadi mereka yang tidak punya backing atau tidak punya rekomendasi, mereka enggak punya kesempatan untuk jadi pjlp karena sudah dipagerin orang-orang yang punya kuasa," paparnya.
Iman pun meminta kepada siapa saja yang punya kuasa tak memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi segala hal. Pasalnya langkah tersebut melanggar aturan yang ada.
"Mungkin itu saja yang LBH itu, jadi jangan ada arogansi lah dari anggota DPRD untuk memenuhi syahwat kepentingan politiknya," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pj DKI 1 Sebut Batas Usia Maksimal 56 Tahun Pegawai PJLP Sesuai UU Ketenagakerjaan