Anggota DPR Ungkit Tuntutan 1 Tahun Bui Apa Sebanding Cacat Seumur Hidup Novel

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2020
Anggota DPR Ungkit Tuntutan 1 Tahun Bui Apa Sebanding Cacat Seumur Hidup Novel
Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang penyidik KPK Novel Baswedan terlalu ringan. Legislator itu bahkan mengungkit penderitaan Novel yang harus kehilangan fungsi satu matanya akibat ulah pelaku.

"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga:

Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Bukti Ada Kepentingan Mafia Korupsi

Politikus Gerindra ini membandingkan tuntutan hukuman pada kasus Novel Baswedan dengan sejumlah kasus penyiraman air keras lain yang ditangani pengadilan negeri lainnya. Dia mencontohkan kasus penyiraman air keras di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun.

Bahkan, kata dia, ada kasus di PN Bengkulu dan PN Pekalongan yang sama-sama dituntut 10 tahun bui. Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap dua penyerang Novel Baswedan semestinya lebih berat dari ketiga kasus tersebut.

"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," tutur Habiburokhman.

novel baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Juru Bicara Gerindra itu pun berharap agar hakim dapat membuat keputusan yang lebih adil sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Sebagai anggota Komisi Bidang Hukum DPR dirinya juga akan mempertanyakan perihal tuntutan ringan terhadap Novel ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja bersama DPR.

"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," tutup anggota dewan itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan.

JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan