Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. Foto: ANTARA/HO/PB PRUI

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 lalu.

Draft RUU tersebut akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga

Urgensi RUU Perampasan Aset Mampu Kembalikan Hak Negara

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut RUU Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang hukuman mati bagi para pelaku kejahatan.

"Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” kata Didik di Jakarta, Selasa (23/5).

Politikus Demokrat ini menekankan RUU Perampasan Aset menjadi bukti komitmen DPR bersama Pemerintah dalam hal penegakan hukum.

Melalui RUU ini, kata Didik, pemangku kebijakan negara dapat meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan dipastikan akan disita oleh negara.

“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” ujarnya.

Baca Juga

DPR Janji Rampungkan 9 RUU Prioritas

Ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Lalu keadaan ketiga yakni saat perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.

Didik mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas dan diundangkan.

"Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tentukan Cawapres, Prabowo Bakal Pertimbangkan Masukan Jokowi
Indonesia
Tentukan Cawapres, Prabowo Bakal Pertimbangkan Masukan Jokowi

Persoalan pendamping Ketum Gerindra Prabowo Subianto di 2024 tak serumit yang dibayangkan.

Garuda Indonesia Diminta Kaji Ulang Dampak Penerapan Efisiensi Penerbangan Lokal
Indonesia
Garuda Indonesia Diminta Kaji Ulang Dampak Penerapan Efisiensi Penerbangan Lokal

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta agar Garuda Indonesia kaji ulang berbagai potensi dampak yang terjadi jika efisiensi tetap dilaksanakan di dalam tubuh perusahaan penerbangan tersebut.

Dituduh Mencuri, 3 Anak Buah Pengusaha Tambang HH Bakal Ajukan Praperadilan
Indonesia
Dituduh Mencuri, 3 Anak Buah Pengusaha Tambang HH Bakal Ajukan Praperadilan

Kasus inipun menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dilaporkan IPW ke KPK

Gibran tidak Ingin Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Kotor gegara PKL
Indonesia
Gibran tidak Ingin Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Kotor gegara PKL

Gibran mengatakan tidak ingin aktivitas PKL membuat kotor kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed.

Mendag Janji Tindak Tengkulak Sembako Jelang Lebaran
Indonesia
Mendag Janji Tindak Tengkulak Sembako Jelang Lebaran

Barang para penimbun akan disita oleh satgas. Kalau mengambil untung diminta untuk wajar-wajar saja.

Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK

Hakim Yustisial Edy Wibowo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/12). Edy Wibowo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Umat Buddha Tibet Rayakan Hari Suci Saka Dawa
Dunia
Umat Buddha Tibet Rayakan Hari Suci Saka Dawa

Masyarakat Daerah Otonomi Tibet merayakan Saka Dawa dengan mendatangi beberapa tempat suci umat Buddha.

Harga Beras Merangkak Naik
Indonesia
Harga Beras Merangkak Naik

Dibandingkan dengan bulan lalu, rata-rata harga beras di penggilingan pada November 2022 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing naik sebesar 1,05 persen; 0,78 persen; dan 0,27 persen.

Gempa Bumi 6,0 Magnitudo Pacitan Sampai Soloraya, Bangunkan Warga Tengah Malam
Indonesia
Gempa Bumi 6,0 Magnitudo Pacitan Sampai Soloraya, Bangunkan Warga Tengah Malam

Gempa dirasakan kuat warga Soloraya hingga terbangun tengah malam dan keluar rumah menyelamatkan diri.

Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang
Indonesia
Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindak oknum juru parkir (jukir) liar yang mematok harga selangit di Tanah Abang.