MerahPutih.com - Pemerintah mengkaji memberikan subsidi bagi kendaraan listrik. Fokus subsidi adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari menilai, kebijakan ini bisa hanya membuang-buang anggaran bila tidak didukung kemampuan finansial dan infrastruktur.
"Terkait usulan pemerintah soal rencana subsidi mobil listrik kalau menurut saya hal tersebut terlalu dini," kata Ratna Juwita di Jakarta, Jumat (6/1).
Baca Juga:
Deretan Mobil Listrik yang Meluncur Sepanjang 2022
Hal itu bukan tanpa alasan. Ratna menyebut, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) maupun APBN 2023 tidak pernah dibicarakan.
"Jadi kalau itu sampai dilaksanakan terus sumber pendanaannya dari mana?" tanya Ratna Juwita. Selain itu, bagi Ratna Juwita subsidi mobil listrik ini otomatis hanya akan dinikmati orang-orang yang mampu.
Oleh karenanya, ia menyarankan agar pemerintah memprioritaskan kebijakan yang pro rakyat.
"Yang artinya bisa diserap oleh semua elemen masyarakat," tutur politikus PKB ini.
Ratna juga melihat, selama infrastruktur yang menunjang untuk pemasifan penggunaan electric vehicle belum dilaksanakan oleh pemerintah, target digelontorkannya subsidi itu akan sia-sia.
"Kalau tidak boleh dibilang mubazir, ya terlalu timpang begitulah," ujarnya.
Ia meyakini, pemerintah bakal membutuhkan banyak sekali pendanaan terkait peningkatan infrastruktur guna mendukung penggunaan serta pemasyarakatan kendaraan listrik.
PKB berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan dan juga harus mempertimbangkan kemampuan pendanaan anggaran untuk mensubsidi mobil listrik.
"Karena nanti takutnya malah membuat gaduh di masyarakat," tutup Ratna.
Baca Juga:
Insentif Mobil dan Motor Listrik Masih Dalam Finalisasi
Beberapa waktu lalu, pemerintah menegaskan salah satu syarat pemberian subsidi kendaraan listrik hanya diberikan kepada mobil atau motor yang diproduksi di Indonesia.
Kebijakan pemberian "suntikan" untuk kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kriteria lain untuk mobil atau motor listrik yang bisa mendapat insentif.
Di antaranya harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
TKDN ini akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan pembuat mobil listrik harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, berapa nilainya belum ditetapkan karena masih dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan dana Rp 5 triliun untuk subsidi kendaraan listrik.
Dana tersebut akan dibagi untuk subsidi pembelian motor listrik, mobil listrik, serta bus listrik.
"Sedang dibicarakan dengan menteri keuangan. Nilainya Rp 5 triliun. Nanti dibagi motor berapa, mobil berapa. Bus (listrik) itu akan kita pertimbangkan juga," kata Airlangga. (Knu)
Baca Juga:
Tempat 'Recharge' Mobil Listrik Warga +62 di 4 Kota Besar Indonesia