Anggota DPR Nilai Penerapan Syariat Islam Tak Hambat Investasi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 15 April 2018
Anggota DPR Nilai Penerapan Syariat Islam Tak Hambat Investasi
Anggota DPRK Aceh Tengah Bardan Saidi (Foto:Ist.)

MerahPutih.com - Anggota DPR Aceh Bardan Saidi menyatakan pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh bukan penghambat investasi yang masuk ke daerah itu.

"Syariat Islam, terutama pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan orang banyak tidak menjadi penghambat investasi dan investor ke Provinsi Aceh," kata Bardan Saidi di Banda Aceh, Minggu (15/4)

Anggota Komisi III DPR Aceh membidangi investasi dan keuangan Aceh itu menilai laju pertumbuhan investasi di Aceh masih bergerak lambat. Lambatnya pertumbuhan tersebut bukan karena dalih pelaksanaan syariat Islam.

"Dari beberapa kali mengikuti bisnis forum baik lokal, regional nasional, dan internasional, masih menempatkan Provinsi Aceh sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Tidak ramah investasi bukan karena syariat Islam," ketus dia seperti dikutip Antara.

Hukuman cambuk di Aceh. Foto: net

Menurut Bardan Saidi, ada sejumlah alasan investor enggan berinvestasi di Provinsi Aceh. Di antaranya krisis energi, di mana di Aceh belum tersedia pasokan energi listrik yang stabil.

Kemudian, lanjut anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS dan Gerindra tersebut, masalah infrastruktur yang belum memadai menjadi persoalan utama investasi.

Begitu juga kendala lainnya, kata dia, seperti kemudahan dalam pengurusan izin, pembebanan pajak ganda, retribusi dan pajak daerah, sebelum perusahaan mapan, dan mempekerjakan masyarakat.

"Termasuk isu keamanan, di aman masih ada keluhan pajak ilegal yang membebani investor di Aceh. Jadi, syariat Islam bukan penghambat investasi ke Aceh," kata Bardan Saidi.

Oleh karena itu, lanjut dia, isu pelaksanaan syariat Islam, terutama prosesi hukuman cambuk di depan umum atau pun tidak di depan umum yang mencuat terkait dengan investasi di Provinsi Aceh, tidak ada korelasinya sama sekali.

"Sebagai contoh di negara-negara Timur Tengah, investasi berkembang pesat. Padahal, mereka juga menerapkan hukum cambuk maupun hukum gantung di depan umum," pungkas Bardan Saidi.

#Syariat Islam #Banda Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan