Anggota DPR Muhammad Kadafi Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 25 November 2022
Anggota DPR Muhammad Kadafi Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Kadafi mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/11).

Kadafi sedianya diperiksa dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor nonaktif Karomani.

Baca Juga:

KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun

Selain Kadafi, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan seorang wiraswasta bernama Sihono juga mangkir pada pemeriksaan kemarin.

"Ketiga saksi tidak hadir dan penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan Tim Penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Meski tiga saksi mangkir, KPK tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Alzier Dhianis Thabrani (Swasta), Thomas Azis Riska (swasta), Jaka Adiwiguna (PNS), Asep Sukohar (Wiraswasta), dan Mahfud Santoso (Swasta).

Tim penyidik KPK, kata Ali, mendalami para saksi tersebut terkait dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru.

"Didalami juga terkait adanya aliran uang Tsk KRM (Karomani) ke beberapa pihak," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Panggil Ulang Pengacara Lukas Enembe

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau. (Pon)

Baca Juga:

KPK Gali Keterangan Utut Adianto Terkait Kasus Suap Rektor Unila

#DPR #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan