Anggota DPR Minta Wacana Legalisasi Ganja Perlu Kehati-hatian

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Juli 2022
Anggota DPR Minta Wacana Legalisasi Ganja Perlu Kehati-hatian

Karyawan merawat tanaman ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis Israel di utara Israel, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen/aww/cfo.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis sempat mencuat dan menuai pro kontra.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut soal legalisasi ganja untuk kepentingan medis, perlu adanya pandangan pakar kesehatan dan hasil penelitian.

"Nantinya, pandangan itulah yang harus menjadi dasar utama," jelas Kurniasih dalam keterangannya, Minggu (10/7).

Baca Juga:

Harga Pangan Melambung Tinggi, Ganjar Siapkan Operasi Pasar

Menurut dia, sebuah bahan harus benar-benar diteliti dari sisi khasiat terhadap sebuah penyakit dan sisi keamanan obat jika dikonsumsi.

Selain itu, sisi pengawasan amat vital sebab dalam berbagai hal dan kebijakan publik, lemahnya pengawasan masih menjadi persoalan serius.

“Jangan sampai ini digiring menjadi gerakan untuk legalisasi ganja secara keseluruhan,” ungkap politikus PKS ini.

Jika kemudian hari ditetapkan sebagai obat, maka semua proses perizinan untuk bisa diedarkan termasuk dalam pengawasan peredaran harus ketat dan taat aturan.

Kurniasih mencontohkan, belum lama ini ada warga yang membeli obat secara daring langsung ditangkap aparat karena obatnya masuk golongan psikotropika.

"Pertanyaannya kenapa bisa dijual bebas di marketplace? Berarti masih banyak lubang dalam pengawasannya,” ungkap Kurniasih.

Kurniasih menyebut dalam dunia medis, perlu ketelitian dan kehati-hatian dengan tetap berdasarkan riset yang mendalam untuk bisa dengan aman dipakai sebagai obat.

Baca Juga:

Survei Pilpres CiGMark: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul Tipis dari Prabowo

Selain itu, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui sebuah hasil penelitian bisa disebut obat dan digunakan dalam pengobatan.

“Ada fase penelitian, ada uji praklinis, ada uji klinis, ada perizinan dan ada pengawasan sehingga kita pastikan memang obat yang beredar aman dan yang penting memiliki khasiat,” sebut Kurniasih.

Perdebatan terkait ganja media bukan isu baru di Indonesia.

Kali ini, wacana kembali muncul karena DPR sendiri sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Narkotika.

Dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 28 Juni 2022, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyinggung persoalan legalisasi ganja untuk kesehatan.

Selama ini, MUI telah memiliki fatwa yang melarang penggunaan ganja.

Namun menurut Wapres, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan melalui fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.

“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dijadikan pedoman. Jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” kata Ma’ruf Amin dalam pernyataan resminya.

Dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menilai, Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. (Knu)

Baca Juga:

IDI Sebut Ganja untuk Medis Perlu Kajian Mendalam

#Ganja #DPR #LegalisasiGanja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan