Anggota DPR Minta Pemerintah Moratorium PSN Rempang Eco City Pengunjuk rasa melempari anggota polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor BP Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt)

MerahPutih.com - Pemerintah diminta melakukan moratorium atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City Kepulauan Riau. Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menanggapi konflik yang terjadi di Pulau Rempang.

Amin meminta pemerintah menghentikan upaya pengosongan lahan dan relokasi warga hingga duduk perkaranya jelas dengan solusi yang adil baik bagi warga maupun BP Batam dan investor.

“Tarik dulu semua aparat, selesaikan permasalahan secara damai dan adil,” kata Amin dalam keterangannya, Selasa (19/9).

Baca Juga:

Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, warga Pulau Rempang sejatinya tidak anti investasi, namun mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah mereka diami secara turun temurun.

Proyek Eco City di Pulau Rempang, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. Relokasi yang direncanakan pemerintah mencerabut mata pencaharian mereka.

“Investasi itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan investor. Pemerintah harusnya mendorong investor untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut,” kata Amin.

Dikatakan Amin, dengan kawasan kampung hunian yang hanya seluas 1.000 hektare dibandingkan luas kawasan Pulau Rempang 17.000 hektare, menjadi aneh jika harus mengusir mereka.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jauh lebih baik jika masyarakat diintegrasikan dalam PSN tersebut dengan memprioritaskan lapangan pekerjaan maupun dampak ekonomi investasi kepada rakyat setempat.

“Presiden Joko Widodo menjanjikan pemberian sertifikat bagi lahan yang ditempati Pulau Rempang. Lebih baik tunaikan janji itu, dan integrasikan kawasan pemukiman warga sebagai bagian dari Kawasan PSN Eco City,” kata Amin.

Baca Juga:

Ketua MPR Desak Aparat Hindari Kekerasan dalam Konflik Pulau Rempang

Amin menyebut, perlawanan yang dilakukan rakyat di Pulau Rempang semata-mata karena mereka ingin mempertahankan kehidupannya. Sayangnya Pemkot Batam/BP Batam mengerahkan aparat secara berlebihan dan terkesan menghadap-hadapkan aparat yang terdiri dari Satpol PP, POLRI dan juga TNI dengan rakyatnya sendiri.

Tidak sedikit warga yang ditangkap. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Karena itu saya mendesak agar PSN di Pulau Rempang ini dimoratorium sampai dicapai kesepakatan yang adil bagi rakyat Pulau Rempang,” kata Amin.

Pemerintah beralasan dikejar tenggat waktu sehingga pengosongan harus dilakukan secepatnya. Bahkan terakhir ada ultimatum sebelum 28 September sudah dikosongkan.

Menurut Amin, justru ini menjadi aneh. Pasalnya, investasi sejenis oleh investor yang sama di Gresik yang sudah lebih dahulu ditandatangani, sampai saat ini tak kunjung dikerjakan.

Diketahui, PT Xinyi Glass Indonesia juga sudah membangun pabrik kaca USD 700 juta tahun lalu di Gresik Industrial Park sampai saat ini progresnya belum jelas.

"Saat evaluasi di Pulau Rempang dilakukan, sambil menunggu selesai, pemerintah bisa mendorong realisasi investasi Xinyi di Gresik," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pandangan Ganjar Terkait Konflik Rempang

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tiongkok Umumkan 59.938 Kematian di Akhir Tahun 2022 sampai Awal Januari 2023
Dunia
Tiongkok Umumkan 59.938 Kematian di Akhir Tahun 2022 sampai Awal Januari 2023

Rata-rata usia yang meninggal akibat COVID-19 pada periode tersebut adalah 80,3 tahun.

Tahapan Verifikasi Ulang Partai Amien Rais Agar Bisa Tarung di Pemilu 2024
Indonesia
Tahapan Verifikasi Ulang Partai Amien Rais Agar Bisa Tarung di Pemilu 2024

Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi.

Satgas Tangkap Ratusan Pelaku Perdagangan Orang
Indonesia
Satgas Tangkap Ratusan Pelaku Perdagangan Orang

Sebanyak 200 pelaku lebih ditangkap oleh Satgas TPPO Polri dan polda jajaran di seluruh Indonesia.

KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru
Indonesia
KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Sidang Tahunan MPR 2023 Bakal Dipisah Dengan Sidang DPR - DPD
Indonesia
Sidang Tahunan MPR 2023 Bakal Dipisah Dengan Sidang DPR - DPD

MPR RI belum memiliki agenda untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 hingga saat ini.

RUU PPRT Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Indonesia
RUU PPRT Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Ini Yang Terjadi Sebelum Siswa SD di Pesanggrahan Terjatuh dari Lantai Atas
Indonesia
Ini Yang Terjadi Sebelum Siswa SD di Pesanggrahan Terjatuh dari Lantai Atas

Misteri penyebab SR, siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terjatuh lantai 4 sekolahnya akhirnya terungkap.

Replika Masjid Raya Sheikh Zayed di Depan Balai Kota Solo Roboh
Indonesia
Replika Masjid Raya Sheikh Zayed di Depan Balai Kota Solo Roboh

"Warga yang melintas panik. Beruntung tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut," kata Devi pada MerahPutih.com, Selasa (28/3).

Bareskrim Sebut Dito Mahendra Masih Berada di Indonesia
Indonesia
Bareskrim Sebut Dito Mahendra Masih Berada di Indonesia

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keberadaan Dito saat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi masih berada di Indonesia.

Pemkot Solo Manfaatkan Dana Hibah UEA Untuk Penuntasan Kawasan Kumuh
Indonesia
Pemkot Solo Manfaatkan Dana Hibah UEA Untuk Penuntasan Kawasan Kumuh

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Jawa Tengah mencatat luasan kawasan kumuhnya masih 94 hektar.