Anggota DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Izin Pertambangan di Sangihe

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 Juli 2022
Anggota DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Izin Pertambangan di Sangihe
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Aisyah/Man/dpr.go.id

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado membatalkan izin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 2 Juni 2022. Namun, PT TMS mengajukan banding ke PT TUN Makassar atas putusan PTUN Manado.

Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Mulyanto meminta Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe. Menurutnya, Pemerintah harus hadir untuk memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat di daerah tersebut.

Baca Juga

Bareskrim Usut Dugaan Pencabulan Anggota DPR, MKD Tunggu Laporan

"Putusan pengadillan harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak agar kondisi masyarakat menjadi aman dan damai serta kondusif bagi kehidupan sehari-hari mereka," kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (14/7).

Sambil menunggu hasil pengadilan banding, lanjut Mulyanto, seharusnya pengusaha tambang tidak mengambil langkah-langkah yang memprovokasi masyarakat. Termasuk mengerahkan alat-alat berat serta memobilisasi aparat karena bisa memperkeruh suasana

"Keputusan pengadilan harus dihormati dan dipatuhi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Mulyanto pun mendesak Kementerian ESDM turun tangan mengawasi hal ini dan segera mempertimbangkan untuk mencabut izin operasi yang diberikan.

"Jangan sampai menimbulkan masalah yang berlarut-larut. Kasihan masyarakat. Kementerian harus jelas pemihakannya kepada masyarakat. Jangan malah terkesan membela pengusaha besar," imbuhnya.

Baca Juga

DPR Minta Hadi Tjahjanto Evaluasi Kinerja Juru Ukur Tanah BPN se-Indonesia

Mulyanto menambahkan, tafsir terhadap Undang-undang Pertambangan ini harus akurat, jangan malah keluar dari ruh UUD 1945 yang memberi amanat untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta melaksanakan kesejahteraan umum.

"Karenanya, Pemerintah jangan malah menyengsarakan rakyat. Sementara itu, aparat, agar dapat menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya. Melindungi rakyat dan kepentingan rakyat. Jangan malah terkesan, aparat memihak pengusaha. Tugas aparat adalah untuk membela masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan; baik dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah, maupun perizinan tambang dari Pemerintah Pusat. Izin tambang diberikan seluas 42.000 hektar dari luas pulau Sangihe yang hanya sebesar 73.700 hektar. Warga menolak.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 2 Juni 2022 mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 56 warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan PT.TMS. Majelis Hakim PTUN Manado membatalkan Keputusan Pemprov Sulut terkait izin lingkungan. PT TMS kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Sampai saat berita ini diturunkan, hasil dari pengadilan banding belum keluar. (Pon)

Baca Juga

DPRD DKI akan Bentuk Pansus Terkait Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

#Kabupaten Kepulauan Sangihe #Pertambangan #Komisi VIII DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan