MerahPutih.com - Isu tentang sistem Pemilu 2024 tengah jadi perbincangan publik pasca-judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap, MK melibatkan partai politik dalam gugatan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait sistem proporsional terbuka.
Saan mengungkapkan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
Baca Juga:
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Suburkan Demokrasi Liberal dan Disenangi Oligarki
"Kami nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait," kata Saan Mustopa yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/1). Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK.
Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," jelas Saan. Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," sambungnya.
Baca Juga:
Sistem Proporsional Terbuka Timbulkan Keresahan Sosial
Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan.
Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
"(Sistem) proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," tutupnya.
Diketahui, judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila judicial review itu dikabulkan MK, maka sistem Pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg). (Knu)
Baca Juga:
Elite Partai Paling Diuntungkan dengan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup