MerahPutih.com - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VI DPR RI dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, berlangsung panas.
RDPU tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT MSU Indra Azwar. MSU merupakan pengembang Meikarta.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR soal Kasus Meikarta: Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
Mulanya anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menyatakan, sejumlah konsorsium hengkang dari proyek Meikarta sejak akhir 2018. Ia lantas mempertanyakan konsorsium mana saja yang menghilang dari proyek Meikarta.
Konsorsium tersebut, kata Andre, diduga merupakan cangkang perusahaan Lippo Group. Namun, Ketut langsung menyangkal hal tersebut. Menurutnya, pimpinan konsorsium tersebut berasal dari Tiongkok.
"Dari Tiongkok pak waktu itu, saya terus terang nggak tau siapa namanya," kata Ketut menjawab pertanyaan Andre.
Baca Juga
Kasus Meikarta, Eks Bos Lippo Cikarang Divonis 2 Tahun Penjara
Andre kemudian mengatakan dirinya tak ingin kasus Meikarta berlarut-larut. Ia lantas menyinggung pihak Meikarta mau mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen lantaran dipanggil DPR.
"Kalau kita nggak bejek bapak, nggak panggil ke DPR, bapak injek itu orang-orang (konsumen Meikarta) itu pak," tegas dia.
"Saya dengar, kita bisa atur polisi, kita bisa atur hakim. Makanya bapak berani menuntut orang-orang itu," sambung Andre.
Lebih lanjut politikus Partai Gerindra ini menegaskan Indonesia tidak bisa diatur oleh Lippo Group.
"Jadi kalau bapak nggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini," tegas Andre. (Pon)
Baca Juga